Home / POLRI

Kamis, 2 Maret 2023 - 17:48 WIB

Pelaku Penganiaya Korban D, Mario Dandy Satriyo Dijerat Pasal Berat

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Jakarta – Pelaku kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo akan dikenakan pasal teeberat, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (1/3/2023).

Namun Trunoyudo tak merinci saat ditanya sangkaan Pasal 354 dan 355 seperti disebutkan Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya.

Hanya menyebutkan, penerapan pasal nantinya semuanya berdasarkan alat bukti yang ada dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Tim Gabungan Polres Aceh Tengah Imbau Apotek Tidak Jual Obat Sirup

“Proses penyidikan ini kan belum selesai kita ketahui masih berproses, masih berlanjut. Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.

Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.

Baca Juga :  Kapolri Resmi Lantik 7 Kapolda, dan Sejumlah Pati Naik Pangkat

Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan temannya, Shane.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BHABIN

Pengemudi Mobil Lexus Berplat Palsu Diamankan Petugas

POLRI

Kapolri Paparkan Pelatihan Personel Agar Berkualitas Internasional

POLRI

Masyarakat Dukung AMMTC, Perlihatkan Kecantikan Labuan Bajo Kepada Dunia

POLRI

Berbekal Semangat Kebersamaan, Tim Piala Sudirman Bertolak ke Suzhou

POLRI

Setelah Apel Kapoles Muba Cek Kerapian Seputar Mako Polres 

POLRI

Ditreskrimsus Polda Sumsel Tangkap 1 Pelaku Pengoblos Gas LPG 

POLRI

Pj Wako Beserta Kapolres Lubuklinggau Serahkan SK Kepada Bapak dan Ibu Asuh Anak Stunting

BHABIN

Polsek Padang Hilir Gencarkan Patroli Blue Light Untuk Antisipasi Kejahatan Jalanan