Home / POLRI

Kamis, 2 Maret 2023 - 17:48 WIB

Pelaku Penganiaya Korban D, Mario Dandy Satriyo Dijerat Pasal Berat

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Jakarta – Pelaku kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo akan dikenakan pasal teeberat, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (1/3/2023).

Namun Trunoyudo tak merinci saat ditanya sangkaan Pasal 354 dan 355 seperti disebutkan Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya.

Hanya menyebutkan, penerapan pasal nantinya semuanya berdasarkan alat bukti yang ada dalam perkara tersebut.

Baca Juga :  Polri, KPU, Bawaslu, KPI, PWI dan Dewan Pers Bertemu, Bahas Pencegahan Berita Hoax Jelang Pemilu 2024

“Proses penyidikan ini kan belum selesai kita ketahui masih berproses, masih berlanjut. Polda Metro Jaya akan memproses seluruh yang terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.

Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Jadi Pembicara Utama Munas Ke-5 APSIFOR dan HIMPSI

Dalam kasus penganiayaan terhadap David, polisi sudah menetapkan dua tersangka, yakni Mario Dandy Satriyo dan temannya, Shane.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Bhayangkara Run 2023 Polda Riau Dimeriahkan 2000 Peserta

POLRI

Polda Kepri Konfrimasi Berita Demonstrasi Massal Pemuda Melayu 23 September 2023 Adalah Hoaks

BHABIN

Kapolrestabes Medan Berikan Arahan kepada Personel Polsek Sunggal

POLRI

SP dan SB Gagal Bawa Kabur Motor Curiannya Setelah Dikejar Pemiliknya

POLRI

Polres Muba Laksanakan Tradisi Farewell and Welcome Parade

POLITIK

Polsek Penukal Utara Pantau Tes Wawancara Calon PTPS

POLRI

Tim Poslap Kapuas Murung beserta Perwira Remaja Polda Kalteng Padamkan Api di Titik Hotspot Karhutla

BHABIN

Pengamanan KTT G20, Polri Gunakan Face Recognition