Home / POLRI

Kamis, 7 September 2023 - 02:06 WIB

Pelaku Pencurian Sawit Bersyukur Kasus Diselesaikan Secara Restorative Justice

Redaksi - Yadi - Penulis

Sumut – (tribratatv.com) : Salah satu pelaku pencurian sawit di Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), mengaku kapok melakukan perbuatan tersebut. Boby Dermawan (31), mengaku perbuatannya itu memang dilakukan semata-mata karena faktor ekonomi.

Boby kini merasa lega karena perkaranya diselesaikan secara restorative justice (RJ). Dia bersama 69 tersangka lainnya diberikan sanksi membersihkan tempat ibadah berkat penuntasan perkara melalui RJ.

“Kami lakukan itu Pak karena memang kebutuhan Pak, memang di rumah betul-betul susah Pak. Jadi kami terima kasih banyak Pak kepada pihak PT Perkebunan Nusantara IV yang telah kami rugikan, Pak kami minta maaf dan terima kasih banyak sudah mau memaafkan kami pak,” ujarnya di Polsek Tanah Jawa, Selasa (5/9/23).

Baca Juga :  Sebanyak 11 Tahanan Yang Kabur Telah Diamankan Kembali Oleh Tim Gabungan

Menurutnya, perbuatan itu baru pertama kali dilakukannya. Ia pun bersyukur PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV) sudah bersedia berdamai melalui restorative justice.

“Jujur ini baru pertama ini karena memang keadaan di rumah memang lagi betul-betul butuh bantuan makan,” jelasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, tiga tandan sawit yang dia curi bahkan belum sempat dijual. Namun, ia telah berencana menggunakan uang hasil penjualan sawit curian itu untuk membeli beras dan biaya pengobatan orang tuanya.

“Kebetulan untuk membantu biaya untuk beli beras di rumah dan kebetulan kemarin saya melakukan itu di rumah memang benar-benar orang tua saya lagi sakit keras di rumah Pak, jadi butuh biaya untuk berobat di rumah,” ungkap Boby.

Baca Juga :  Polri Gandeng Ustaz Das'ad Latif untuk Mendorong Pemilu Damai

Sebagaimana diketahui, Restorative justice menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Kapolri menekankan penanganan kasus dengan pendekatan restorative justice merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Menurut Kapolri, hal itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

Berita ini 4 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Rakorbin Sdm Polri, Polres Banyuasin Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan

POLRI

Sat Lantas Polres Pelabuhan Makassar Sulsel Lakukan Pengaturan Lalu Lintas

POLRI

Polri Beri Perhatian Khusus Kepada Lansia, Ibu Hamil dan Anak – Anak di Pengungsian

POLRI

Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumsel, Berhasil Meringkus Pengedar Pil Ekstasi

POLRI

Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Berikan Motivasi Saat Police Goes To School

POLRI

Sebanyak 18.241 Personel Polri Peroleh Penghargaan dari Pemerintah di Sepanjang 2022

POLRI

Presiden Jokowi ; Hari Bhayangkara Ke – 77 Diperingati Saat Kepolisian Negara Republik Indonesia Berhasil Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

KRIMINAL

Perampok Asisten PT MAP Diringkus Satreskrim Polres Muratara