Home / KRIMINAL / PEKAT

Minggu, 13 Agustus 2023 - 12:29 WIB

Pelaku Curas Pertashop Diamankan Satreskrim Polsek Sungai Lilin

Joni Karbot - Penulis

Musi Banyuasin-(tribratatv.com): Akhirnya terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Pertashop Simpang Siku Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin yang sempat viral di media sosial beberapa hari sebelumnya, berhasil diringkus oleh personil unit Reskrim Polsek Sungai Lilin yang dipimpinan oleh Kanit Reskrim Ipda Mugiyono SH.Msi.

Dengan olah tempat kejadian perkara yang cermat serta penyelidikan yang mendalam kemudian dapat diketahui siapa terduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari kamis (10/08/2023) sekira pukul 15.00 wib.

Ternyata terduga pelaku adalah Ilham(22) pemuda pengangguran asal desa Bukit Selabu kecamatan Batanghari Leko, yang berhasil diringkus pada hari Sabtu (12/08/2023) setelah diketahui keberadaannya berada didepan rumah kerabatnya di Simpang siku Desa Pinang Banjar.

Baca Juga :  Personil Sat Lantas Polres Banyuasin Berhasil Amankan Terlapor Tindak Pidana Dengan TKP di OKU Timur

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK M.Si. melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Andi Firdaus SH saat dikonfirmasi Tribratamubanews, membenarkan adanya ungkap kasus pencurian dengan kekerasan di pertashop Desa Pinang Banjar Kecamatan Sungai lilin .

Pelakunya adalah pelaku tunggal yang kemudian diketahui bernama Ilham dan diringkus saat berada dirumah kerabatnya di Simpang Siku. Jelasnya.

Dari rekaman CCTV tergambar tersangka masuk lokasi tempat kejadian dari arah belakang langsung memukul punggung korban Evita Febriyanti operator pertashop dengan menggunakan batu bata dari belakang, lalu dicekik diseret kebelakang pertashop .

Baca Juga :  Optimalkan Swasembada Jagung, Polda Sumsel Pimpin Rapat Koordinasi Ketahanan Pangan

Sambil mengancam korban dengan pisau cutter, tersangka langsung merampas tas korban yang berisi uang Rp. 2.984.400 hasil penjualan minyak hari itu, lalu kabur meninggalkan korban. Terangnya.

Tersangka kami jerat dengan pasal 365 Kuhp tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 9 tahun penjara. tegas Andi.

Terpisah Kanit Reskrim Ipda Mugiyono menambahkan bahwa dari pengakuan tersangka bahwa uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk judi slot, sepertinya tersangka sedang gila judi Slot.

Humas Polres Musi Banyuasin

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 173 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

PEKAT

Gercep, Unit Patroli Subdit Gasum Datangi Lokasi Atas Laporan Melalui Aplikasi Banpol
Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKP Novel Siswandi saat diruang penyidik Polsek Ilir Timur II Palembang

KRIMINAL

Mengejutkan, Lina Dedy Diperiksa di Polsek IT II, Bukan di Polda Sumsel

KRIMINAL

Gelar Perkara Kasus Pengeroyokan, Kabidhumas Polda Jateng : Tiga Tersangka Dikenakan Pasal 170

KRIMINAL

Tikam Tetangga Hingga Tewas, Sukri Diringkus Polsek Sungai Keruh

KRIMINAL

Polsek Rambutan Ungkap Kasus Curi Besi Patok PT Sekawan Kotrindo

KRIMINAL

Barcode Palsu, Tangki Modif, 2 Sopir Box Diciduk Polisi

KRIMINAL

Polsek Keluang Himbau Hentikan Kegiatan Ilegal Driling dan Ilegal Refenry

KRIMINAL

Ketika Bertemu Korban di Pesta, Diduga Khilaf Iqbal Diamankan