Tribrata TV, Banyumas – Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa – Tengah berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di Perum Puri Indah, Kelurahan Karangklesem Kecamatan Purwokerto Selatan Kab. Banyumas, Jawa Tengah.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial BSM (65) warga Puri Indah Kel. Karangklesem, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas. Dia ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, seorang wanita berinsial TAR (23), ” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, SH, SIK,saat dikonfirmasi, Selasa (31/04/24).
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut bermula pada hari Kamis (4/04/ 24) sekitar pukul 22.00 wib, korban membukakan pintu gerbang perumahan untuk temannya yang sudah mengantarnya pulang namun pada saat hendak pulang ke rumah, terlapor meneriaki korban dengan kata-kata maling.
Pada keesokan harinya, ibu korban hendak mengantarkan anaknya ke sekolah dan melihat terlapor di depan rumah sehingga ibu korban menanyakan kepada terlapor maksud dengan meneriaki anaknya dengan kata “maling” namun terlapor tidak terima dan menampar ibu korban hingga terjatuh.
Selanjutnya di sore hari, pada saat korban hendak keluar rumah dan terlapor berada didepan rumah terjadi pertengkaran dan terlapor menonjok korban. Selanjutnya Pelapor yang merupakan keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian.
“Jadi modusnya, terlapor memukul korban menggunakan tangan kosong ke arah muka bagian mata korban hingga luka. Sebelumnya korban merasa tidak terima dikatakan “Maling” sehingga saat meminta penjelasan terjadi ribut mulut yang berujung pemukulan oleh terlapor BSM (65) kepada korban TAR (23),” jelas Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan adanya kejadian penganiayaan, pada hari Senin (27/04/24) sekira pukul 14.00 WIB, petugas melakukan pengungkapan dan telah mengamankan pelaku berikut barang bukti ke kantor Satreskrim Polresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang kita amankan 1 (satu) buah kaca mata milik korban. Akibat perbuatan tersebut, pelaku disangkakan pasal tindak pidana penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1), ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara***
Tinggalkan Balasan