Tribrata, Palembang – Belum sampai 1X12 jam, tim Reskrim Polsek Ilir Barat (IB) 1, berhasil menangkap pelaku pembunuhan saat tawuran antar kelompok di Jalan Demang Lebar Daun, tepatnya di depan warung selesa Demang, Kecamatan Ilir Barat (IB) I menelan korban jiwa, Ahad (15/1/2023) sekitar pukul 03.40 WIB pagi.
Tim Gabungan Reskrim Polsek IB 1 bersama Unit Tekab Pidum dan Ranmor Polrestabes Palembang berhasil menangkap ketiga pelaku yang berinial DK (22), RZ (21), dan IQ (20).
Untuk pelaku berinial RZ berhasil di tangkap saat kejadian, dan DK kita tangkap saat berada dikediamannya tanpa perlawanan, sementara pelaku berinisial IQ (20) ditangkap saat hendak melarikan diri di jalan Lintas Timur, Prabumulih saat beristirahat di depan Alfamart.
Kapolsek IB 1 Kompol Rian Suhendi SPT SIK melalui Kanit Reskrim Polsek IB 1 Iptu Apriansyah SH mengatakan bahwa ketiga pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 1X12 jam.
“Ketiga pelaku masing-masing memiliki peran yang berbeda, RZ (21) yang menginjak dan membacok punggung korban menggunakan celurit, DK (22) berperan membacok punggung korban menggunakan parang, sementara IQ (20) juga ikut membacok tubuh belakang korban menggunakan celurit,” ujarnya.
Masih kata Apriansyah, untuk motif sendiri sampai saat ini masih kita dalami, saat ini menurut keterangan dari para tersangka dan saksi, mereka melakukan tawuran berawal dari chating atau komentar di Instagram dengan saling menghina satu sama lainnya.
“Antara aliansi pelajar dan rombongan pelaku ini saling menghina di komentar Instagram, dan akhirnya berujung tawuran antar Genk atau aliansi,” terang Apriansyah.
“Untuk korban yang meninggal dunia saat tawuran bernama Farel (15) berstatus pelajar, yang merupakan warga jalan Pangeran Ayin lorong Krawo kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin,” ujarnya.
“Korban tewas dengan luka tusuk di bagian punggung, bagian pinggang kiri, dan paha kiri,” imbuhnya.
Saat ditanya apakah akan ada tersangka baru dalam kasus ini? Kanit Reskrim Polsek IB 1 Iptu Apriansyah mengatakan, nama-nama tersangka lainnya sudah kita kantongi dan sekarang masih dalam pengejaran.
“Dan perlu di ketahui, waktu kejadian tawuran kita berhasil mengamankan sebanyak 8 orang, dan setelah di mintai keterangan, mereka akhirnya kita pulangkan, karna mereka hanya kita jadikan saksi. Sementara satu orangnya berinisial RZ kita jadikan tersangka.
“Untuk pelaku akan kita kenakan pasal 170 ayat 2 dan 3, dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(Suherman)
Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan