Home / KRIMINAL / POLRI

Senin, 23 September 2024 - 12:33 WIB

Patroli Siber Ungkap Jaringan Judi Online: Pemilik Situs Ditangkap di Sumatera Barat

Redaksi - Iqbal - Penulis

Tribratatv.com, Jakarta – Penyidik Unit V Subdit IV/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap Fajri Anugrah, seorang tersangka yang diduga terlibat dalam penyebaran dan pengelolaan situs judi online serta tindak pidana pencucian uang. Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya pada hari Senin (23/9/2024).

Tersangka, FA, 23 tahun, ditangkap di Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, pada tanggal 19 September 2024. Penyidik menemukan keterlibatan FA dalam pengelolaan beberapa situs judi online, di antaranya Pandawara126, Asalbet88, dan Targetbet777. FA bertindak sebagai pemilik dan pengelola situs-situs tersebut, serta menyediakan rekening penampungan dana dari para pemain.

Kombes Pol Ade Safri menjelaskan bahwa FA ditangkap setelah penyidik melakukan patroli siber dan menemukan bukti bahwa situs yang ia kelola menyediakan permainan judi online. Para pemain diharuskan melakukan deposit ke rekening yang tersedia sebelum dapat bermain dan mempertaruhkan uang dalam permainan yang disediakan di situs tersebut.

Baca Juga :  Pesawat Ketiga Berisikan Bantuan Kemanusiaan Bagi Warga Palestina Diberangkatkan

“Penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup, termasuk jejak digital dari rekening deposit yang digunakan pada situs-situs judi online. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, status FA dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, dan dia langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Ade Safri.

FA diketahui menjalankan operasi administratif dari rumahnya di Sumatera Barat, mengelola laporan harian, inventaris, serta mengatur permasalahan yang muncul di situs-situs judi tersebut. Ia juga menyediakan rekening untuk penampungan dana deposit dari para pemain menggunakan rekening-rekening yang ia peroleh dari pihak ketiga.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, termasuk 1 unit handphone merek Realme warna hijau, 1 unit handphone merek Realme warna biru, 1 unit handphone iPhone 13 warna hijau, 1 unit CPU berwarna hitam, Rekening depo mobile banking BRI dan CIMB yang digunakan untuk menampung dana dari pemain judi online.

Baca Juga :  Kapolda Banten Hadiri Rakornas BNPB di JIExpo Kemayoran

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan perjudian online ini lebih dalam.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 50 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Tutup Dikreg Sespim Polri, Kapolri: Jangan Takut dan Ragu Lakukan Hal Terbaik untuk Masyarakat

POLRI

Kereta API Seruduk Mobil Di Tebing Tinggi Seorang Ibu dan Balita Dikabarkan Meninggal Dunia

POLRI

Setukpa Lemdiklat Polri Gelar Bakti Sosial Kampus Peduli New Zero Stunting

KRIMINAL

Rudapaksa Anak Tiri, Kasatreskrim AKP Harry Dinar SIK MH: Pelaku Sudah Ditangkap.

PEKAT

Polda Metro Jaya Siagakan 285 Personel Amankan Medical Check Up Capres-Cawapres

POLRI

Silaturahmi Dengan Insan Pers, Wakapolda: Sajikan Informasi Yang Positif Demi Terciptanya Clean and Good Governance

KRIMINAL

Bersama Ditjen Bea dan Cukai, Bareskrim Polri Periksa Importir Pakaian Bekas di Pasar Senen

POLRI

Kapolres Lubuklinggau Pimpin Patroli Bersama Pj Wako,Ketua DPRD Dan Forkopimda Sambangi Gereja