Home / LANTAS

Selasa, 7 Mei 2024 - 16:45 WIB

Patroli Hunting System Sepeda Motor Knalpot Brong Oleh Polsek Kudus Kota

Miftahul Huda - Penulis

KUDUS – tribratatv.com : Polres Kudus, Polda Jateng merespon keluhan masyarakat adanya sejumlah motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) yang menurut warga sangat mengganggu kenyamanan bahkan berpotensi mengganggu keamanan,.

Salah satunya yang dilakukan oleh Polsek Kudus Kota dengan menggalakkan patroli Hunting System dengan sasaran sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Hasilnya, petugas Polsek Kudus Kota berhasil mengamankan 25 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang menurut warga sangat mengganggu kenyamanan bahkan berpotensi mengganggu keamanan.

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan menyebutkan kegiatan ini demi merespons keluhan masyarakat. “Ada 25 sepeda motor berknalpot brong yang sudah diamankan, semuanya sudah kami serahkan ke Satlantas untuk dilakukan penindakan,” jelas Iptu Subkhan, Selasa (7/5/2024).

Menurut dia, masyarakat resah dengan adanya pengendara sepeda motor yang didominasi para remaja yang berkendara ugal-ugalan, terlebih juga menggunakan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara. Hal ini membuat warga geram. “Hal ini supaya masyarakat paham terkait berlalu lintas yang baik dan benar serta juga menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Patroli Cipta Kondisi Polres Kudus Berhasil Amankan 8 Remaja

Pihaknya juga menyampaikan edukasi terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong kepada para pengendara sepeda motor. “Karena ini sering menjadi keluhan masyarakat dan knalpot brong juga memicu kerawanan sosial,” jelasnya.

“Penindakan ini akan dilaksanakan secara rutin untuk merespons keluhan masyarakat terkait adanya kebisingan akibat penggunaan knalpot brong. Supaya masyarakat di wilayah Kudus, khusunya Kecamatan Kota Kudus merasa nyaman. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara humanis, sehingga tidak ada komplain dari pengendara,” imbuh Kapolsek.

Baca Juga :  Kapolda Jambi Irjen Pol. Rusdi Hartono Memimpin Pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2024

Sementara itu, Kasat lantas, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, kendaraan sudah dilakukan penindakan dan kami amankan sampai proses persidangan dan diputus di pengadilan. Baru nanti bisa diambil.

Setelah putusan pengadilan, lanjut Kasat Lantas, sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini tidak bisa serta merta diambil. Kendaraan harus dikembalikan ke spesifikasi pabrik. Dengan demikian knalpot brong harus diganti dengan knalpot standarnya. “Kalau belum dikembalikan ke knalpot standarnya, maka tidak bisa diambil,” ungkap AKP I Putu Asti.

Seperti diketahui, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) marak ditemukan di kalangan pelajar. Sepeda motor dengan knalpot memekakkan telinga ini kerap dikeluhkan pengguna jalan, karena sangat mengganggu,terutama jika mengendarai motor tepat di belakang sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 55 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

BHABIN

Hendak Berkelahi Secara Berkelompok, Seorang Remaja Tewas

LANTAS

Sekjen Rumah PPAI Apresiasi Satlantas Pati Bagikan Helm Gratis ke Anak – Anak

LANTAS

Puluhan Kendaraan Terjaring Razia, Operasi Zebra Musi 2023 di Jalan Lintas Betung – Banyuasin

LANTAS

Microsleep Expander VS Karimun Adu Banteng

LANTAS

Satgas Kamseltibcarlantas OMB 2023-2024 Polres Tebo Lakukan Patroli Cegah Gangguan Sitkamtibmas di Kabupaten Tebo

LANTAS

H- 1 Sebelum Kampanye Terbuka, Satlantas Polresta Pati Tindak Ratusan Knalpot Brong

LANTAS

Ribuan Pemudik Lintasi Pringsewu, Lalin Masih Lancar

KRIMINAL

Polsek Talang Ubi Gelar KRYD: Perkuat Kamtibmas di Wilkum Polres PALI