Home / LANTAS

Selasa, 7 Mei 2024 - 16:45 WIB

Patroli Hunting System Sepeda Motor Knalpot Brong Oleh Polsek Kudus Kota

Miftahul Huda - Penulis

KUDUS – tribratatv.com : Polres Kudus, Polda Jateng merespon keluhan masyarakat adanya sejumlah motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) yang menurut warga sangat mengganggu kenyamanan bahkan berpotensi mengganggu keamanan,.

Salah satunya yang dilakukan oleh Polsek Kudus Kota dengan menggalakkan patroli Hunting System dengan sasaran sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Hasilnya, petugas Polsek Kudus Kota berhasil mengamankan 25 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang menurut warga sangat mengganggu kenyamanan bahkan berpotensi mengganggu keamanan.

Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kapolsek Kudus Kota, Iptu Subkhan menyebutkan kegiatan ini demi merespons keluhan masyarakat. “Ada 25 sepeda motor berknalpot brong yang sudah diamankan, semuanya sudah kami serahkan ke Satlantas untuk dilakukan penindakan,” jelas Iptu Subkhan, Selasa (7/5/2024).

Menurut dia, masyarakat resah dengan adanya pengendara sepeda motor yang didominasi para remaja yang berkendara ugal-ugalan, terlebih juga menggunakan knalpot brong yang menimbulkan polusi suara. Hal ini membuat warga geram. “Hal ini supaya masyarakat paham terkait berlalu lintas yang baik dan benar serta juga menekan angka kecelakaan lalu lintas, karena setiap kecelakaan lalu lintas selalu diawali dari pelanggaran lalu lintas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Giat Rutin Tim UKL IV Polsek Penukal Abab Ditingkatkan KRYD Gelar Razia Terpadu

Pihaknya juga menyampaikan edukasi terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong kepada para pengendara sepeda motor. “Karena ini sering menjadi keluhan masyarakat dan knalpot brong juga memicu kerawanan sosial,” jelasnya.

“Penindakan ini akan dilaksanakan secara rutin untuk merespons keluhan masyarakat terkait adanya kebisingan akibat penggunaan knalpot brong. Supaya masyarakat di wilayah Kudus, khusunya Kecamatan Kota Kudus merasa nyaman. Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara humanis, sehingga tidak ada komplain dari pengendara,” imbuh Kapolsek.

Baca Juga :  Polres Kudus Siapkan Fasilitas Penitipan Kendaraan Bermotor

Sementara itu, Kasat lantas, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, kendaraan sudah dilakukan penindakan dan kami amankan sampai proses persidangan dan diputus di pengadilan. Baru nanti bisa diambil.

Setelah putusan pengadilan, lanjut Kasat Lantas, sepeda motor berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis ini tidak bisa serta merta diambil. Kendaraan harus dikembalikan ke spesifikasi pabrik. Dengan demikian knalpot brong harus diganti dengan knalpot standarnya. “Kalau belum dikembalikan ke knalpot standarnya, maka tidak bisa diambil,” ungkap AKP I Putu Asti.

Seperti diketahui, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) marak ditemukan di kalangan pelajar. Sepeda motor dengan knalpot memekakkan telinga ini kerap dikeluhkan pengguna jalan, karena sangat mengganggu,terutama jika mengendarai motor tepat di belakang sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 38 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

LANTAS

Terjatuh Dari Boncengan Usai Di Tabrak Mobil Pelajar Asal Pasuruan Meninggal

LANTAS

59 KM Jalur Mudik, 88 Tikungan Tajam

LANTAS

Penggunaan Knalpot Non Standar, Ini Himbauan Satlantas Polres PALI 

LANTAS

Ciptakan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Kotim Laksanakan Sosialisasi

LANTAS

Tabrakan Maut di Pringsewu, Dua Meninggal Dunia, Tujuh Luka Luka

LANTAS

Siap Amankan Arus Balik Mudik Lebaran, Ini Skema Bertindak Korlantas Polri

LANTAS

Satlantas Polres Banyuasin Edukasi Stop Knalpot Tidak Sesuai di Sekolah-sekolah

LANTAS

54 Dump Truk Di Amankan Polisi, Akibat Muatan Over Load