Palembang, – Gempar!!! Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Palembang saat seorang diduga mantan anggota Brimob, Carel Martinus (50), secara brutal menyerang seorang polisi yang sedang bertugas.
Kronologi peristiwa ini terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2024 sekira jam 17.00 wib di Jalan Nurdin Pandji (Simpang Empat Kebun Sayur) Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang.
Korban, Aipda Imam Setiawan dan Brigadir Azhari, sedang melakukan tugas rutin mengatur lalu lintas dan mencegah adanya mobil-mobil truk besar (gajah) masuk ke kota.
Tiba-tiba, didatangi oleh Martinus meminta ijin untuk melewatkan Truk Tronton Lost Bak Hino E-8791-AZ muatan Kelapa dengan tujuan ke Pelabuhan Boom Baru Palembang.
Aiptu Imam Setiawan kemudian menjelaskan bahwa, untuk sekarang ini seluruh Truk tidak boleh masuk kota berdasarkan Peraturan Walikota Palembang No.36 tahun 2019, bahwa Mobil Truk dilarang masuk kota dari pukul 06.00 wib sampai dengan pukul 21.00 wib.
Setelah mendengar penjelasan dari Aiptu Imam, kemudian Carel Martinus pergi dengan sepeda motornya.
Tak berselang lama, kemudian datang Truk Tronton Lost Bak Hino E-8791-AZ warna merah putih yang dikemudikan Zainal Abidin (48) mendekati lampu merah Kebun sayur, dengan di kawal oleh Martinus.
Kemudian Aipda Imam dan Brigadir Azhari bergerak cepat menyuruh sopir truk tronton agar memutar balik Truknya kembali kejalan Nurdin Panji.
Merasa tidak terima dengan penolakan polisi, Martinus kemudian kembali beberapa saat kemudian dan langsung menyerang Brigadir Azhari. Dua kali Pukulan mendarat di wajah dan tubuh korban hingga mengalami luka-luka.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Diarty SIK , mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami anggotanya yang sedang bertugas.
“Tindakan ini tidak bisa dibenarkan. Polisi adalah pelayan masyarakat yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar AKBP Yenny saat di konfirmasi melalui pesan singkat Elektronic, Jum’at (15/11/24).
“Siapapun yang menghalang-halangi tugas polisi, akan kami tindak tegas,” jelas Alumni Akpol 2002 kepada Tribrata TV.
Pelaku, Carel Martinus, beserta sopir truk yang terlibat, Zainal Abidin, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Keduanya dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP di dan Pasal 212 KUHP atau Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan obstruction of justice.
Dari informasi yang di himpun, pelaku Carel Martinus diduga dalam pengaruh alkohol dan dalam keadaan mabuk.

Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.