Home / KRIMINAL

Jumat, 15 November 2024 - 19:12 WIB

Palembang Gempar, Diduga Mantan Brimob Serang Polisi Lalu Lintas

Suherman - Penulis

Oplus_0

Oplus_0

Palembang, – Gempar!!! Sebuah peristiwa mengejutkan terjadi di Palembang saat seorang diduga mantan anggota Brimob, Carel Martinus (50), secara brutal menyerang seorang polisi yang sedang bertugas.

Kronologi peristiwa ini terjadi pada hari Kamis tanggal 14 Nopember 2024 sekira jam 17.00 wib di Jalan Nurdin Pandji (Simpang Empat Kebun Sayur) Kelurahan Sukamaju Kecamatan Sako Palembang.

Korban, Aipda Imam Setiawan dan Brigadir Azhari, sedang melakukan tugas rutin mengatur lalu lintas dan mencegah adanya mobil-mobil truk besar (gajah) masuk ke kota.

Tiba-tiba, didatangi oleh Martinus meminta  ijin untuk melewatkan Truk Tronton Lost Bak Hino E-8791-AZ muatan Kelapa dengan tujuan ke Pelabuhan Boom Baru Palembang.

Aiptu Imam Setiawan kemudian menjelaskan bahwa, untuk sekarang ini seluruh Truk tidak boleh masuk kota berdasarkan Peraturan Walikota Palembang No.36 tahun 2019, bahwa Mobil Truk dilarang masuk kota dari pukul 06.00 wib sampai dengan pukul 21.00 wib.

Baca Juga :  Sempat DPO, Polsek Mariana Kembali Berhasil Mengamankan Pelaku Curas

Setelah mendengar penjelasan dari Aiptu Imam, kemudian Carel Martinus pergi dengan sepeda motornya.

Tak berselang lama, kemudian datang Truk Tronton Lost Bak Hino E-8791-AZ warna merah putih yang dikemudikan Zainal Abidin (48) mendekati lampu merah Kebun sayur, dengan di kawal oleh Martinus.

Kemudian Aipda Imam dan Brigadir Azhari bergerak cepat  menyuruh sopir truk tronton agar memutar balik Truknya kembali kejalan Nurdin Panji.

Merasa tidak terima dengan penolakan polisi, Martinus kemudian kembali beberapa saat kemudian dan langsung menyerang Brigadir Azhari. Dua kali Pukulan mendarat di wajah dan tubuh korban hingga mengalami luka-luka.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Yenny Diarty SIK , mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami anggotanya yang sedang bertugas.

Baca Juga :  Polres Pringsewu Gelar Rekonstruksi Pembunuhan : 24 Adegan Diperagakan

“Tindakan ini tidak bisa dibenarkan. Polisi adalah pelayan masyarakat yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar AKBP Yenny saat di konfirmasi melalui pesan singkat Elektronic, Jum’at (15/11/24).

“Siapapun yang menghalang-halangi tugas polisi, akan kami tindak tegas,” jelas Alumni Akpol 2002 kepada Tribrata TV.

Pelaku, Carel Martinus, beserta sopir truk yang terlibat, Zainal Abidin, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Keduanya dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP di dan Pasal 212 KUHP atau Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan obstruction of justice.

Dari informasi yang di himpun, pelaku Carel Martinus diduga dalam pengaruh alkohol dan dalam keadaan mabuk.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 308 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

KRIMINAL

Speedboat Maut Renggut Nyawa di Teluk Tenggrik, Nahkoda Positif Narkoba

KRIMINAL

Waspada Penipuan! Oknum Catut Nama Kapolsek Talang Ubi untuk Tipu Warga

KRIMINAL

Warga Melapor Penemuan Mayat, Polsek Serai Serumpum Langsung Lakukan Penyidikan Di Tkp
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Wakapolres Kompol Roy A Tambunan, Kasat Reskrim AKP Yogie, dan Kanit Pidsus IPDA Zakwan serta Kasi Humas dan Kasi Propam Polres Muara Enim saat jumpa pers, Kamis (27/2/25).

KRIMINAL

Jaringan Mafia Tambang Batu Bara Ilegal Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Diringkus 

KRIMINAL

Polres Jakarta Barat Tangkap Selebgram ‘Ajudan Pribadi’ Kasus Penipuan Rp 1,3 Miliar
Junjung Prabowo saat ini telah mendekam di Sel Polsek IT 2

KRIMINAL

Diduga Tipu Toke, Pedagang Ayam Ditangkap Polsek IT 2

KRIMINAL

GP Ansor Pesawaran Kecam Pelaku Teror Bom Molotov di Kediaman Ketua PW GP Ansor Lampung

KRIMINAL

Satnarkoba Polres Pringsewu Tangkap Enam Tersangka Kasus Narkoba