Home / BHABIN / POLRI

Rabu, 1 Maret 2023 - 17:06 WIB

Pakde Pijat Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil, Diamankan Polisi

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Lampung Selatan – Team Tekab 308 Presisi Polsek Palas mengamankan WR (45), warga Desa Sukaraja Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, di rumah pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Selasa, (28/02/ 2023), sekira pukul 19.30 Wib.

Pelaku di tangkap lantaran laporan dari orang tua korban LES, warga Desa Sukabakti Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, karna pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban TAR (15), yang masih di bawah Umur.

Kapolsek Palas AKP, Andy Yunara  yang langsung memimpin penangkapan pelaku munuturkan, bermula dari laporan orang tua korban yang datang ke Polsek Palas melaporkan perbuatan bejat pelaku yang dilakukan terhadap anak perempuannya,

“Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” ucap Kapolsek.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku, pelaku mengakui perbuatannya yang pertama pada awal bulan september 2022, di rumahnya dan jelang satu minggu pelaku mengulangi perbuatannya lagi,” kata kapolsek.

Baca Juga :  Tim Poslap Kapuas Murung beserta Perwira Remaja Polda Kalteng Padamkan Api di Titik Hotspot Karhutla

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan dari hasil pemeriksan kepada korban, kejadian bermula saat korban di hubungi oleh pelaku melalui telpon dengan alasan untuk mengurut/memijit badan pelaku , dimana sebelumnya pelaku sudah pernah mengurut korban. Saat itulah korban di ajak berhubungan.

Korban sempat menolaknya namun karna di ancam, “Kalau kamu nurut kemauan Pakde, orang tua kamu gak kenapa-kenapa. Rumah kamu juga jadi tak buatin. Tapi kalo kamu gak mau, orang tua kamu nanti kenapa-kenapa. Dan rumah juga gak jadi dibuatin,” ancam pelaku kepada korban.

Itu karena orang tua korban selama ini memang bekerja untuk pelaku. Bahkan orang tua korban juga akan dibangunkan rumah di tanah milik pelaku. Karna takut dan dapat ancaman korban tidak pernah memberitahukan kepada orang tua korban.

Baca Juga :  Kakorlantas Polri Buka Acara Sertifikasi TOT Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Seluruh Indonesia

Perbuatan tersebut terendus bermula dari kecurigaan warga setempat yang melihat kondisi korban  seperti wanita hamil kemudian dilakukan tespeck (tes kehamilan) di Bidan desa dan hasilnya korban positif hamil.

Akhirnya pada hari sabtu tanggal 25 Februari 2023 korban mau cerita bahwa dianya telah disetubuhi olah pelaku, setelah mendengar cerita dari korban orang tua korban melapor ke polsek palas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b UU RI No.12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual.” pungkas Kapolsek.

Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Wakapolda Kepri Pimpin Konseling Hukum Menuju Prestasi Unggul Personel Polda Kepri

POLRI

Jelang Pemilu, Polresta Bandung Simulasi Sispamkota

POLRI

Jelang HUT ke-77 Bhayangkara, Kapolri dan Jajaran Ziarah ke TMP Kalibata

POLRI

Pameran E-craf Dalam Wujud Pameran Seni Rupa Presisi, Kapolres Tebo Apresiasi Pargelaran Seni dan Budaya

BHABIN

Ketum YMPLI, M Yusuf Hanafi Sinaga : Jaga dan Lestarikan Bumi Perkemahan Sibolangit untuk Anak Cucu Kita

POLRI

Bareskrim Polri Gerebek Sebuah Gudang di Pasar Senen

BHABIN

Kesiapan Pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Polrestabes Medan Gelar Zoom Meeting Rakor Lintas Sektoral

POLRI

Kapolda Metro Apel Kesiapan Pasukan dan Perlengkapan Anggota Dit Samapta Polda Metro Jaya