Home / BHABIN / POLRI

Rabu, 1 Maret 2023 - 17:06 WIB

Pakde Pijat Gadis Dibawah Umur Hingga Hamil, Diamankan Polisi

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Lampung Selatan – Team Tekab 308 Presisi Polsek Palas mengamankan WR (45), warga Desa Sukaraja Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, di rumah pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Selasa, (28/02/ 2023), sekira pukul 19.30 Wib.

Pelaku di tangkap lantaran laporan dari orang tua korban LES, warga Desa Sukabakti Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, karna pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban TAR (15), yang masih di bawah Umur.

Kapolsek Palas AKP, Andy Yunara  yang langsung memimpin penangkapan pelaku munuturkan, bermula dari laporan orang tua korban yang datang ke Polsek Palas melaporkan perbuatan bejat pelaku yang dilakukan terhadap anak perempuannya,

“Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, kami langsung mengamankan pelaku di rumahnya,” ucap Kapolsek.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku, pelaku mengakui perbuatannya yang pertama pada awal bulan september 2022, di rumahnya dan jelang satu minggu pelaku mengulangi perbuatannya lagi,” kata kapolsek.

Baca Juga :  Buron 3 Tahun, Warga Tegal Binangun Plaju Diamankan Intel Polda Sumsel 

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan dari hasil pemeriksan kepada korban, kejadian bermula saat korban di hubungi oleh pelaku melalui telpon dengan alasan untuk mengurut/memijit badan pelaku , dimana sebelumnya pelaku sudah pernah mengurut korban. Saat itulah korban di ajak berhubungan.

Korban sempat menolaknya namun karna di ancam, “Kalau kamu nurut kemauan Pakde, orang tua kamu gak kenapa-kenapa. Rumah kamu juga jadi tak buatin. Tapi kalo kamu gak mau, orang tua kamu nanti kenapa-kenapa. Dan rumah juga gak jadi dibuatin,” ancam pelaku kepada korban.

Itu karena orang tua korban selama ini memang bekerja untuk pelaku. Bahkan orang tua korban juga akan dibangunkan rumah di tanah milik pelaku. Karna takut dan dapat ancaman korban tidak pernah memberitahukan kepada orang tua korban.

Baca Juga :  Tebar Keberkahan, cafe titik sebelas coffe bagi-bagi takjil kepada warga

Perbuatan tersebut terendus bermula dari kecurigaan warga setempat yang melihat kondisi korban  seperti wanita hamil kemudian dilakukan tespeck (tes kehamilan) di Bidan desa dan hasilnya korban positif hamil.

Akhirnya pada hari sabtu tanggal 25 Februari 2023 korban mau cerita bahwa dianya telah disetubuhi olah pelaku, setelah mendengar cerita dari korban orang tua korban melapor ke polsek palas untuk proses hukum lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b UU RI No.12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual.” pungkas Kapolsek.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 16 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Polri Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Warga Palestina di Gaza

POLRI

Modus Pinjam Motor Untuk Beli Gorengan, Pelaku Malah Gadaikan Motor Milik Korban

POLRI

Kapolres Lubuklinggau Beri Penghargaan Kasat Samapta Dan KBO Sat Binmas

BHABIN

Operasi Skala Besar, Tim Gabungan Polrestabes Gencar Tertibkan Pungli di Wilayah Hukumnya

POLRI

Kapolda Jambi: Semoga Tahun 2024 Lebih Baik Lagi Melayani Melindungi dan Mengayomi Masyarakat

BHABIN

Guru Besar Hukum Bisnis UGM: Perppu Ciptaker Bangkitkan Iklim Investasi Nasional

POLRI

Operasi Ketupat 2023 Resmi Digelar, Kapolri: Berikan Pelayanan Terbaik ke Pemudik

KRIMINAL

Tim Srigala Satreskrim Polres Muba Amankan Pelaku Kasus 170, 3 TSK Masih DPO