Palembang, – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar produksi Pertamina dengan BBM ilegal.
Pengungkapan kasus tindak pidana migas ini terungkap, saat digelarnya konferensi pers di Mapolda Sumsel, Palembang, pada Selasa (6/5/2025) pagi.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu unit truk tangki berwarna biru milik PT Putra Salsabila Perkasa (PSP) beserta sopir berinisial HW dan kernet AJ.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan petugas yang membuntuti truk tangki tersebut hingga ke sebuah gudang penampungan BBM ilegal di Desa Rambang Dangku, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Kombes Pol Bagus Suropratomo melalui AKBP Listiyono dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa praktik pengoplosan ini melibatkan penukaran dan pencampuran BBM Solar dari Depo Pertamina dengan minyak hasil sulingan di sebuah gudang di wilayah Lembak Kabupaten Muara Enim.
“BBM oplosan ini rencananya akan didistribusikan ke sejumlah perusahaan di Muara Enim dan sekitarnya,” ujarnya kepada awak media, Selasa (6/5/25).
Menurut AKBP Listiyono, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerjasama antara Subdit IV Tipidter Polda Sumsel, PT Elnusa Petrofin, dan Depo Pertamina Kertapati.
Lebih lanjut, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono, menambahkan bahwa penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Kamis (1/5/2025) dini hari di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
“Penyelidikan awal mengungkap adanya aktivitas mencurigakan terkait penurunan dan penukaran BBM jenis solar dari depo Pertamina dengan minyak sulingan,” terangnya.
“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, petugas mencurigai sebuah truk tronton tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi BG-8143-NY milik PT Putra Salsabila Perkasa,” jelas AKBP Budi.
Menurut Kasubdit, sempat ada hambatan dalam melakukan penangkapan, dikarenakan Kedua tersangka mencoba melawan dengan cara melarikan diri dan menerobos barikade Polsek Prabumulih Barat dan Polsek Rambang Dangku Muara Enim.
“Alhamdulillah , pelaku akhirnya bisa ditangkap, dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BBM jenis solar sulingan di dalam tangki. Sopir truk mengakui bahwa BBM tersebut telah ditukar dan diangkut dari sebuah gudang di daerah Lembak, Muara Enim,” ujar AKBP Budi Martono.
“Sebagai barang bukti, kita telah mengamankan satu unit truk tronton tangki berwarna putih biru dengan nomor polisi BG-8143-NY beserta 16 ribu liter BBM Solar, satu lembar STNK, satu lembar SIM, serta dua unit ponsel android milik kedua tersangka,” imbuhnya.
Akibat perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 374 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp40 miliar.
Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Polda Bagus Suropratomo SIK, melalui Wadirreskrimsus, AKBP Listiyono, dan Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ahmad Budi Martono, menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana di sektor migas.
“Pengungkapan kasus pengoplosan solar ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam menjaga distribusi BBM yang jujur dan sesuai dengan ketentuan. Kami tidak akan mentolerir praktik-praktik curang yang merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.

Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.