Home / BHABIN / LANTAS / POLRI

Rabu, 6 September 2023 - 11:20 WIB

Operasi Zebra 2023 Resmi Dimulai Secara Serentak di Wilayah Hukum Polres Bogor

Redaksi - Iqbal - Penulis

Bogor – (tribratatv.com) : Apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Zebra Lodaya 2023, di gelar Polres Bogor pada Senin Pagi, di Lapangan apel mapolres Bogor. (04/05/2023). Dalam apel gelar pasukan tersebut di ikuti oleh personil gabungan dari Polres Bogor, Kodim 0621 Kabupaten Bogor, Dishub Kabupaten Bogor, serta Sat Pol PP Kabupaten Bogor.

Dandim 0621 Kabupaten Bogor Letkol Kav Gan Gan Rusgandara selaku inspektur upacara dalam apel gelar pasukan tersebut, mengatakan bahwa dalam kegiatan operasi zebra Lodaya 2023 ini akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Jabar, mulai hari ini 4 hingga 17 September 2023, Secara sinergitas oleh Kodim 0621, Polres Bogor, Dishub dan Satpol PP.

Baca Juga :  Tingkatkan Kamtibmas, Polres Banyuasin Rutinkan Razia Malam

Jumlah personil yang dilibatkan dalam pelaksaan operasi Zebra Lodaya 2023 melibatkan sebanyak 2004 personel di jajaran polda jabar. Sementara itu di jajaran Polres Bogor melibatkan sebanyak 1300 personil, yang di sebar di 3 titik utama, 32 Polsek serta 24 koramil di 38 kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor.

Saat pelaksanaan operasi zebra Lodaya 2023 ini kami Kodim 0621, Polres Bogor dan instansi terkait siap melaksanakan kegiatan dengan baik guna menciptakan situasi yang kondusif dalam upaya menurunkan angka fatalitas kecelakaan, pelanggaran lalu lintas dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas, Jelasnya.

Sementara itu Kasat Lantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata S.I.K., M.Si., CPHR Dalam pelaksanaannya kami akan lakukan penindakan secara humanis di mana penindakan akan dilaksanakan secara mobile melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enfocement).

Baca Juga :  Tiga Poin Larangan, Kapolres Banyuasin Keluarkan Maklumat 

Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi sasaran dalam operasi zebra ini diantaranya ialah tidak menggunakan helm (SNI), melawan arus, pengemudi di bawah umur , pengemudi yang melebihi batas kecepatan, pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman, pengemudi yang berkendara dalam keadaan mengantuk atau mabuk, dan pengendara motor yang berboncengan lebih dari satu orang.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 20 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Ratusan Pelajar Siswa Siswi Tingkat SMA dan SMK se-Kota Tebing Tinggi,Tampak Antusias Ikuti Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas

POLRI

Optimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian Perkara, Kapolres Simalungun kembali selesaikan 61 kasus

POLRI

Jumat Curhat, Wakapolres Kerinci Mendengarkan Keluhan Masyarakat Desa Danau Tinggi

POLRI

International Relations Division of INP Hosts The First ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime

POLRI

Komjen Fadil Imran Tabur Bunga di Teluk Jakarta dari Atas Kapal Untuk Mengenang Jasa Pahlawan

POLRI

SSDM Polri Gelar Peningkatan Kemampuan dan Kompetensi Pemimpin Tingkat Pamen

POLRI

Kapolsek Tanah Abang Lakukan Evakuasi Hewan Ternak

POLRI

Humas Polri Gandeng Media Massa Demi Wujudkan Pemilu Aman