Tribratatv.com- Pemilu Serentak Yang Dilaksanakan Pada Tanggal 14 Februari 2024 Kemarin Telah Terlaksana, Dari Pantauan Media Ini Tahapan Perhitungan Suara Sudah Berada Di Tingkat PPK Kecamatan Bahkan Dibeberapa Tempat Diwilayah Kepulauan Nias Ada Yang Sudah Hampir Selesai
Suksesnya Pesta Akbar Rakyat 5 Tahunan Ini Tentunya Tidak Terlepas Dari Dukungan Semua Pihak Baik Dari Pihak Partai Peserta Pemilu, Pihak Pelaksana Pemungutan Suara, Pihak Pengawasan Serta Pihak Keamanan TNI POLRI, Namun Dibalik Suksesnya Pelaksanaan Pesta Rakyat Ada Saja Hal-hal Yang Diduga Menciderai Pesta Demokrasi
Informasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Ini Diduga Terjadi Disalah Satu Desa Yang Terletak Diwilayah Kabupaten Nias Barat, Hal Ini Terungkap Dari Pernyataan Salah Satu Warga Desa Lahusa Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat An Vransiskus Hia Kepada Media Ini Saat Memberikan Keterangan, Lelaki Yang Akrab Dipanggil Vrans Ini Merupakan Saksi Dari Salah Satu Partai Peserta Pemilu Ditingkat Kecamatan Sirombu, Yakni Ditemukannya Data Beberapa Pemilih Yang Menggunakan Hak Pilih Atau Ikut Mencoblos Namun Yang Bersangkutan Sudah Meninggal Dunia Sejak Tahun Lalu Dan Pemilih Yang Menggunakan Hak Pilih Namun Yang Bersangkutan Juga Sudah Berada Diluar Pulau Nias Sejak Beberapa Tahun Lalu Serta Beberapa Kejanggalan-kejanggalan Lain Yang Tidak Sesuai Dengan Aturan Yang Berlaku Termasuk Lokasi Pemungutan Suara Yang Dilakukan Ditempat Tertutup
“Saya Sebagai Warga Negara Yang Memiliki Hak Sekaligus Saksi Salah Satu Partai Peserta Pemilu Menyatakan Keberatan Dan Patut Menduga Bahwa Ada Indikasi Pelanggaran Pemilu Didesa Hilimberua Naa Pak, Kami Menemukan Di TPS 1 dan TPS 2 Ada Beberapa Orang Yang Sudah Meninggal Serta Orang Yang Sudah Meninggalkan Wilayah Kepulauan Nias Ini Ikut Mencoblos, Hal Ini Kami Ketahui Dari Daftar Pemilih Yang Menggunakan Hak Pilih”
Lebih Lanjut Ia Menyarankan Agar Di Dua TPS Di Desa Tersebut Lebih Baik Diadakan Pemungutan Suara Ulang Karna Hal Ini Sudah Melanggar Aturan Resmi Terkait Pelaksanaan Pemilu
“Kami Sangat Keberatan Pak Karna Hal ini Jelas-jelas Telah Melanggar Aturan Yang Berlaku Dan Tidak Sesuai Dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Jadi Harapan Kami Di Dua TPS Didesa Tersebut Lebih Baik Dilakukan Pemungutan Suara Ulang Karna Bisa Dibilang Bahwa Suara Di Dua TPS Itu Adalah Suara Setan”
Mendengar Pernyataan Yang Bersangkutan Maka Kami Mencoba Melakukan Konfirmasi Kepada Pihak-pihak Terkait, Yakni Dari Pihak KPU dan BAWASLU Kabupaten Nias Barat
Dari Hasil Wawancara Media Ini Kepada Ketua Bawaslu Nias Barat Tonis Kustianto Gulo, Beliau Menyatakan Bahwa Informasi Terkait Permasalahan Ini Sudah Mereka Ketahui Dan Sedang Melakukan PULBAKET
“Kasus Di Desa Hilimberua Naa Ada Dua Kasus Yang Berbeda, di TPS 1 Terkait Dugaan Adanya DPT Meninggal Dunia Kami Sedang Mengumpulkan Bukti-bukti Yang Akurat dan Jika Ini Benar Maka Ini Merupakan Bentuk Tindak Pidana Yang Akan Dibahas Bersama Sentra Gakkumdu Sedangkan di TPS 2 Terkait Video Viral Dimana KPPS Dalam Melakukan Proses Perhitungan Suara Tidak Sesuai Dengan Prosedur Maka Bawaslu Nias Barat Melalui Panwaslu Kecamatan Sirombu Sudah Merekomendasikan Agar Dilakukan Perhitungan Suara Ulang Pada Rekapitulasi Kecamatan Sirombu”
Sedangkan Ketua KPU Nias Barat Safarman Jaya Gulo Ketika Dikonfirmasi Via WhatsApp Hingga Berita Ini Dimuat Terkesan Buang Badan Dan Tidak Memberikan Tanggapan Karna Chatt Yang Dikirim Kepadanya Telah Tersampaikan dan Dibaca Namun Tidak Ada Balasan (OH24)
Tinggalkan Balasan