PANGKALPINANG – TRIBRATATV.COM : Seorang mucikari muda berinisial RTH (18) nekat mengeksploitasi dua ABG dengan modus menjajakan mereka melalui media sosial dengan tarif Rp 1,5 juta sekali kencan.
RTH diringkus Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Bangka Belitung di salah satu hotel di Pangkalpinang, Senin malam, 22 Juli 2024.
Bersama RTH, polisi juga mengamankan dua korban eksploitasi, L (17) dan F (17), serta barang bukti uang Rp 3 juta, 2 unit handphone, 1 tas, dan bill hotel.
“Benar, tadi malam pelaku diamankan oleh Ditreskrimum, terkait kasus tindak pidana perdagangan orang,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Selasa, 23 Juli 2024.
Jojo Sutarjo mengungkapkan, modus pelaku ini dengan sengaja merekrut korban untuk melayani pelanggannya. RTH menjanjikan korbannya uang Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta untuk sekali kencan.
“Dari bisnis ini, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,2 juta,” ujar Jojo.
RTH dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (im)
Tinggal di Bangka Belitung, Indonesia
Setiap detik adalah jejak — demi masa
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.