Palembang, – Kejahatan perbankan kembali terjadi. Kali ini, seorang nasabah Bank Mandiri menjadi korban penipuan cek kosong yang merugikannya hingga Rp99.500.000,-. Tiga pelaku berhasil dibekuk oleh Subdit III Jatanras Polda Sumsel setelah melakukan penyelidikan intensif.
Korban, Dedi Suparman, seorang wiraswasta, baru menyadari uangnya raib setelah mengecek mutasi rekening melalui aplikasi Livin. Ia pun melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian pada 23 Oktober lalu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat cerdik. Mereka menargetkan nasabah prioritas yang tidak memerlukan stempel pada cek tunai.
Salah satu pelaku, TJ, berperan sebagai eksekutor dengan mencuri cek tunai milik korban. Cek tersebut kemudian diserahkan kepada HR, yang selanjutnya memberikannya kepada AR untuk dicairkan di Bank Mandiri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, mengungkapkan bahwa para pelaku telah mempelajari betul celah-celah yang dapat mereka manfaatkan untuk melancarkan aksinya.
“Kejadian ini tentu saja menimbulkan kepanikan dan kerugian besar bagi korban. Dedi Suparman, misalnya, merasa sangat terpukul dengan kejadian ini,” ujarnya, saat menggelar jumpa pers di Mapolda Sumsel, Senin (11/11/24).
Menurut Anwar, Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi perbankan. Pelaku kejahatan semakin licik dan tidak segan-segan memanfaatkan teknologi untuk melancarkan aksinya.
Untuk menghindari menjadi korban penipuan serupa, pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal.
“Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan kejanggalan pada rekening bank mereka,” jelas Alumni Akpol 93.
Barang bukti yang diamankan, 1 buah rekening koran atas nama pemilik rekening bank Mandiri atas nama Dedi Suparman, 1 foto dokumentasi pada saat pelaku mencairkan cek di bank mandiri terdapat identitas pelaku atas nama Ahmad Rusdi dan 1 (satu) lembar cek bank mandiri dengan nomor cek I0 350560 tanggal 21 Oktober 2024 dengan jumlah sebesar Rp. 99.5000.000, dan uang tunai sejumlah Rp 96.500.000,- (hasil dari pencairan cek yang dilakukan oleh para pelaku).
“Ketiga tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Tinggalkan Balasan