Bandung, Jawa Barat – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar praktik judi online (judol) dan mengamankan dua orang pelaku.
Penangkapan ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Tim Unit 2 Subdit III Ditreskrimsus Polda Jabar di wilayah BSD City, Tangerang, yang berujung pada penangkapan seorang berinisial A.
Tersangka A diduga kuat berperan sebagai pengepul rekening bank yang secara ilegal digunakan untuk deposit dana di tiga situs judi online.
Pengembangan kasus kemudian berlanjut dengan penelusuran lebih lanjut terhadap pihak yang menyuruh A mengumpulkan rekening-rekening tersebut.
Dari hasil pengembangan ini, tim berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang berinisial JH di area parkir salah satu bank di Jalan KH Hasyim Ashari, Poris Plawad Utara, Cipondoh, Kota Tangerang. JH diketahui memiliki peran sentral dalam operasi judi online ini.
Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, modus operandi pelaku JH sangat terorganisir. JH berperan sebagai marketing utama untuk situs perjudian online seperti Belo4d, Mg055 (master game online), dan Mg077 (master game online).
Tugasnya mencakup promosi agresif situs-situs tersebut di berbagai platform media sosial, serta memantau perkembangan dan keberlangsungan operasional situs judi online agar tetap aktif dan menjangkau target pasar.
Sementara itu, pelaku A bertugas sebagai pengumpul, pencari, penyewa, dan penjual rekening atau jasa rekening.
Rekening-rekening yang diperoleh A kemudian diserahkan kepada JH untuk digunakan sebagai sarana deposito dalam pengelolaan situs judi yang dimarketingi oleh JH.
Penangkapan JH juga mengungkap sejumlah fakta menarik. Tim penyidik bersama dengan pelaku JH melakukan pengecekan perangkat komputer di kediamannya di wilayah Cipondoh, Tangerang.
Di sana, petugas menemukan akun Facebook dengan nama “Coach STY” yang masih login pada perangkat komputer tersebut, dan akun ini diduga kuat digunakan untuk mengiklankan serta mendistribusikan konten perjudian di media sosial Facebook.
Selain itu, ditemukan pula file Excel berisi rincian operasional Master Game Online (MGO) serta paspor atas nama James Hermawan dengan cap keberangkatan ke Kamboja, mengindikasikan adanya koneksi internasional dalam jaringan judi ini.
Dari tangan pelaku JH, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain satu unit ponsel, satu unit CPU, satu unit monitor, satu unit keyboard, satu kartu ATM BCA, satu paspor, satu unit kendaraan roda empat, dan satu unit perlengkapan senjata airsoft gun.
Sementara itu, dari pelaku A, disita satu unit ponsel dan 27 buku tabungan beserta kartu ATM dari berbagai bank, yang semakin menguatkan perannya sebagai pengepul rekening.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Ancamannya tidak main-main, mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.

Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.