Home / KRIMINAL / POLRI

Kamis, 28 September 2023 - 11:58 WIB

Modus APK Surat Tilang, Kuras Duit Korban 2 Milyar

Suherman - Penulis

Palembang, SV – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel gelar konferensi pers dengan awak media terkait diamankannya tersangka tindak pidana akses ilegal, bertempat di Ruang Konferensi Pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Kamis (27/9/2023).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (7/6/2023) yang lalu, di ATM BRI Indomaret Jalan Garuda Kecamatan Kemayoran Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta. Pelaku meretas meretas HP Korban pada (30/5/2023) di Dusun Talang Petai Desa Ulak Kedondong Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumsel.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit V Siber Polda Sumsel AKBP Fitrianti dan Kasubbid PID Humas Polda Sumsel  AKBP Suparlan, mengatakan bahwa korban melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah mengetahui nomor Handphonenya diretas dan diawali dengan mengecek saldo ATM-nya, ternyata saldo di rekening miliknya sudah tidak ada.

Modus APK Surat Tilang, Kuras Duit Korban 2 Milyar
Modus APK Surat Tilang, Kuras Duit Korban 2 Milyar

“Setelah menerima laporan dari korban, kemudian pihaknya dalam hal ini Subdit V Siber menindaklanjuti kasus ini dengan melakukan penyelidikan dan membuahkan hasil, dimana terindentifikasi pelaku yang melakukan peretasan nomor Handphone dan menguras uang di rekening milik korban,” katanya.

Baca Juga :  Mudik Lebaran 2025, Kapolda Sumsel Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Terjaga

Ia ungkapkan pada (14/9) pihaknya berhasil menangkap tersangka dengan inisial ES (23) kelahiran Jakarta di Kecamatan Cengal Kabupaten OKI merupakan daerah tempat tinggalnya.

“Setelah berhasil melakukan pengembangan dalam kasus ini kita berhasil menyita beberapa barang bukti berupa 2 (dua) unit Handphone, 4 (empat) sim card, 8 (delapan) rekening koran atas nama korban periode 30 Mei sampai 1 Juni 2023, dan 16 lembar dokumen log aktivitas akun mobile banking atas nama korban,” ungkapnya Yudha.

Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira saat diwawancarai awak media
Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira saat diwawancarai awak media

Lanjut Yudha, modus operandi yang digunakan pelaku, dengan cara mengirimkan file APK berupa surat tilang elektronik, dimana korban tidak sengaja mengklik link tersebut sehingga Handphone dan seluruh isinya dikuasai oleh tersangka.

“Setelah menguasai Handphone korban, pada saat itulah tersangka dengan leluasa menguras isi saldo direkening milik korban. Berdasarkan pengakuan tersangka, sudah melakukan aktivitas seperti ini sejak Tahun 2022 dan melakukannya sendiri, dimana mendapatkan nomor handphone dari beberapa sumber,” terangnya.

Baca Juga :  Polri Rekrut 45 Calon Perwira Sarjana untuk Perangi Kejahatan Siber

Lebih lanjut, untuk kerugian material yang dialami korban dalam kasus ini yaitu kehilangan uang sebesar Rp 2.369.182.330 ( dua miliar tiga ratus enam puluh sembilan juta seratus delapan puluh dua ribu tiga ratus tiga puluh rupiah).

“Dalam kasus ini, Pasal yang kami sangkakan Pasal 30 ayat (1) Jo Pasal 46 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600 Juta,” bebernya.

Terakhir tersangka menggunakan uang hasil kejahatannya untuk keperluan sehari-hari dan disimpan kepada seorang temannya. Pelaku menggunakan menggunakan 20 rekening bank, dompet digital dan payment gateway.

“Saat ini pihaknya masih menelusuri aliran dana terkait Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan dikembangkan dalam perkara lanjutan,” pungkas Yudha

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 27 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

KRIMINAL

Hamil 6 Bulan, Polres Musi Rawas Ringkus Ayah Perkosa Anak Tiri

POLRI

Panglima TNI dan Kepala Staf Resmikan Polda Papua Baru, Kapolri: Wujud Sinergitas Makin Kokoh

POLRI

Hari kesembilan Sat Lantas Polres Metro Depok Gelar Ops Keselamatan Jaya 2024

POLRI

Kapolres Pali Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Reguler, Ini Harapannya

POLRI

Kapolres Lubuklinggau Turun ke Pasar Inpres, ini Pesannya

POLRI

Dosen UII Dikabarkan Hilang di Norwegia, Ini Penjelasan Kadiv Hubinter Polri

BHABIN

Penganiayaan Anak Pengurus Ansor, PMJ: Anak Dibawah Umur Terlibat Jangan Bilang Tersangka

POLRI

Perkuat Sinergi Antar-Institusi,Kapolres PALI Bersama PJU Kunjungi Pengadilan Negeri Muara Enim