Jakarta,-Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak permohonan uji materi Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa),Jumat (03/01)
Permohonan yang diajukan oleh Muhammad Asri Anas selaku Ketua Umum Desa Bersatu, bersama tiga kepala desa, menginginkan perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir pada November, Desember 2023, Januari 2024, dan Februari 2024.
Namun, MK menyatakan permohonan tersebut telah kehilangan objek karena norma yang sama telah diputus dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.
Perdebatan Masa Jabatan Kepala Desa:
Permohonan uji materi ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai masa jabatan kepala desa masih berlangsung panas.
Para pemohon menganggap peraturan yang ada tidak adil karena hanya mencantumkan perpanjangan masa jabatan bagi kepala desa yang berakhir pada Februari 2024.
Mereka menginginkan agar kepala desa yang berakhir masa jabatannya sebelum Februari 2024 juga mendapatkan perpanjangan.
MK Tetap Menekankan Pentingnya Penyelesaian Masalah Faktual:
Meskipun menolak permohonan uji materi, MK tetap menyoroti adanya permasalahan faktual yang berkaitan dengan pengisian jabatan kepala desa.
MK meminta agar masalah ini segera diselesaikan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Hal ini penting dilakukan demi kondusivitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa.
Tantangan Menuju Kejelasan Masa Jabatan:
Putusan MK ini menunjukkan bahwa perdebatan mengenai masa jabatan kepala desa masih belum menemukan titik terang.
Pemerintah harus segera mencari solusi yang tepat dan adil untuk mengatasi permasalahan ini.
Perlu ada kejelasan hukum yang jelas dan menyeluruh tentang masa jabatan kepala desa agar tidak terjadi ketidakpastian dan konflik di masyarakat desa.(*)

“Mencari kebenaran, menyuarakan kebenaran, membangun kebenaran.”
Tidak adil kalau di tambah jabatan kepala desa dua tahun, banyak kepala desa bermain-main dana desa