Home / BHABIN / POLRI

Jumat, 17 Maret 2023 - 13:36 WIB

Melayani Masyarakat, PMJ: Pemilik Ambil Mobil Curanmor Tak Bayar

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Jakarta – Kasubdit V Ranmor, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengaku, pemilik kendaraan tidak akan dibebani biaya untuk mengambil kendaraannya yang sempat hilang dicuri kepada penyidik.

“Yang jelas ketentuannya tidak ada biaya.Tapi harus ada bukti kepemilikan atau di TKP (tempat kejadian perkara) pernah merasa kehilangan,” kata Yulansyah kepada wartawan disela-sela penyerahan barang bukti kendaraan kepada pemilik di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3).

Dia menuturkan, pihaknya telah mengungkap 16 kasus curanmor roda dua dan empat.

Dalam kasus ini, petugas meringkus 25 orang sebagai tersangka dan 12 orang tersangka diketahui residivis kasus curanmor.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Ikuti Funbike bersama Kodam l Bukit Barisan

“Barang bukti ada 39 unit motor dan 1 mobil, 1 pucuk senpi rakitan, senjata tajam dan senpi mainan,” jelasnya

Dia mengungkapkan, dalam kasus ini petugas mengkategorikan tiga kasus pertama curat, curas dan curanmor.

“Ada 3 kejahatan menonjol dan meresahkan masyarakat yaitu curas, curanmor dan curat dengan 16 laporan polisi (LP),” ungkapnya.

Dia mengatakan, dalam aksinya pelaku tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata api rakitan.

“Pelaku terbilang sadis dengan senpi rakitan kelompok ini bertukar bila ada 2-3 kendaraan dapat besoknya kelompok lainnya minjam untuk beraksi,” tegasnya.

Baca Juga :  Kapolres Tebing Tinggi Resmikan dan Serahkan Rumah Kepada Warga Dalam Program Bedah Rumah

Dia menghimbau, masyarakat untuk mewaspadai waktu yang biasa digunakan pelaku dalam aksinya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati seperti pulang kerja melintas dilokasi sepi dan menjelang subuh. Modus mereka adalah masuk kedalam rumah kosong lalu mengambil barang-barang berharga dan menggunakan kunci leter (T) untuk mengambil kendaraan yang terparkir,” pungkasnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 16 tahun.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 13 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Polri Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar

POLRI

Kadiv Propam Polri Raih Penghargaan Presisi Award 2023, Responsif dan Inovatif Layani Aduan Masyarakat

POLRI

Berikan Rasa Aman dan Nyaman Saat Beribadah, Dit Polairud Polda Gorontalo Jumat Bersih Di Masjid Baiturrahim

POLRI

1.178 Personel Polda Metro Jaya Naik Pangkat, Kapolda: Amanah Yang Harus Dijaga

BHABIN

Polsek Medan Timur Salurkan Bantuan Kapolri ke Warga Kurang Mampu

POLITIK

Demi Terciptanya Situasi Kampanye Damai, Polres Muba Amankan Kampanye di Gedung Sorga Desa Lumpatan 2

KRIMINAL

Gaspol, Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Gudang Penimbunan BBM Ilegal Di Pegayut

POLRI

AKP Bringin Jaya,SH.MH,Narasumber Pelatihan Kesiapsiagaan Masyarakat Dalam Penanggulangan Bencana Alam