Home / BHABIN / POLRI

Jumat, 17 Maret 2023 - 13:36 WIB

Melayani Masyarakat, PMJ: Pemilik Ambil Mobil Curanmor Tak Bayar

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Jakarta – Kasubdit V Ranmor, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengaku, pemilik kendaraan tidak akan dibebani biaya untuk mengambil kendaraannya yang sempat hilang dicuri kepada penyidik.

“Yang jelas ketentuannya tidak ada biaya.Tapi harus ada bukti kepemilikan atau di TKP (tempat kejadian perkara) pernah merasa kehilangan,” kata Yulansyah kepada wartawan disela-sela penyerahan barang bukti kendaraan kepada pemilik di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3).

Dia menuturkan, pihaknya telah mengungkap 16 kasus curanmor roda dua dan empat.

Dalam kasus ini, petugas meringkus 25 orang sebagai tersangka dan 12 orang tersangka diketahui residivis kasus curanmor.

Baca Juga :  Kapolri Kerahkan Tenaga Medis Tambahan Tangani Korban Gempa Bumi di Cianjur

“Barang bukti ada 39 unit motor dan 1 mobil, 1 pucuk senpi rakitan, senjata tajam dan senpi mainan,” jelasnya

Dia mengungkapkan, dalam kasus ini petugas mengkategorikan tiga kasus pertama curat, curas dan curanmor.

“Ada 3 kejahatan menonjol dan meresahkan masyarakat yaitu curas, curanmor dan curat dengan 16 laporan polisi (LP),” ungkapnya.

Dia mengatakan, dalam aksinya pelaku tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata api rakitan.

“Pelaku terbilang sadis dengan senpi rakitan kelompok ini bertukar bila ada 2-3 kendaraan dapat besoknya kelompok lainnya minjam untuk beraksi,” tegasnya.

Baca Juga :  Jabatan Wakapolres Sarolangun dan Kabag Logistik diserah terimakan, AKBP Imam Rachman, S.IK Pimpin Apel

Dia menghimbau, masyarakat untuk mewaspadai waktu yang biasa digunakan pelaku dalam aksinya.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati seperti pulang kerja melintas dilokasi sepi dan menjelang subuh. Modus mereka adalah masuk kedalam rumah kosong lalu mengambil barang-barang berharga dan menggunakan kunci leter (T) untuk mengambil kendaraan yang terparkir,” pungkasnya.

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 16 tahun.

Berita ini 5 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KRIMINAL

Curi Motor di Kebun Sawit, Polisi Amankankan Pelaku

POLRI

Gitu Aja Kok Repot, Sespim Lemdiklat Polri dan Polda Jambi Wadahi Seniman Karikatur Penjuru Negeri

BHABIN

Polda Metro Ajak Masyarakat dan FKPM Jaga Kamtibmas

POLRI

Polres Muba Potong Kurban 18 Sapi dan 10 Kambing

POLRI

Perkuat Solidaritas, ASN Polres Sidrap Berbagi Sambut HUT Korpri

POLRI

Kapolda Sumut: Restorative Justice Wujudkan Keadilan Bagi Masyarakat

PEKAT

Terduga Pelaku Pengedar Narkoba, Diamankan Polres Muba.

POLRI

Kabaharkam Polri Pimpin Upacara Penyerahan Jabatan Kakorpolairud dan Kakorsabhara Baharkam Polri