Tribrata, Jakarta – Kasubdit V Ranmor, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengaku, pemilik kendaraan tidak akan dibebani biaya untuk mengambil kendaraannya yang sempat hilang dicuri kepada penyidik.
“Yang jelas ketentuannya tidak ada biaya.Tapi harus ada bukti kepemilikan atau di TKP (tempat kejadian perkara) pernah merasa kehilangan,” kata Yulansyah kepada wartawan disela-sela penyerahan barang bukti kendaraan kepada pemilik di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/3).
Dia menuturkan, pihaknya telah mengungkap 16 kasus curanmor roda dua dan empat.
Dalam kasus ini, petugas meringkus 25 orang sebagai tersangka dan 12 orang tersangka diketahui residivis kasus curanmor.
“Barang bukti ada 39 unit motor dan 1 mobil, 1 pucuk senpi rakitan, senjata tajam dan senpi mainan,” jelasnya
Dia mengungkapkan, dalam kasus ini petugas mengkategorikan tiga kasus pertama curat, curas dan curanmor.
“Ada 3 kejahatan menonjol dan meresahkan masyarakat yaitu curas, curanmor dan curat dengan 16 laporan polisi (LP),” ungkapnya.
Dia mengatakan, dalam aksinya pelaku tidak segan-segan melukai korbannya dengan senjata api rakitan.
“Pelaku terbilang sadis dengan senpi rakitan kelompok ini bertukar bila ada 2-3 kendaraan dapat besoknya kelompok lainnya minjam untuk beraksi,” tegasnya.
Dia menghimbau, masyarakat untuk mewaspadai waktu yang biasa digunakan pelaku dalam aksinya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati seperti pulang kerja melintas dilokasi sepi dan menjelang subuh. Modus mereka adalah masuk kedalam rumah kosong lalu mengambil barang-barang berharga dan menggunakan kunci leter (T) untuk mengambil kendaraan yang terparkir,” pungkasnya.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 16 tahun.
Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan