Home / POLRI

Rabu, 11 September 2024 - 19:54 WIB

Mantan Pegawai BPN Serang yang Gelapkan Dokumen Tanah Warga Jadi Tersangka

Redaksi - Yadi - Penulis

Jakarta – tribratatv.com : Ditreskrimum Polda Banten menangkap tersangka mantan aparatur sipil negara (ASN) BPN Serang inisial WS (65). WS ditangkap karena menggelapkan dokumen tanah milik warga.
WS (65) ditangkap pada Selasa (10/9) karena menggelapkan dokumen tanah berupa kikitir. Dokumen tanah lama ini milik warga Kabupaten Serang atas nama Siti Nyi R Mariam.

Direskrimum AKBP Dian Setyawan mengatakan kasus ini bermula saat korban bernama Yuli Yuliah sebagai ahli waris pemilik tanah Siti Mariam. Ia mengurus permohonan penerbitan sertifikat tanah dengan dokumen asli kikitir atau dokumen lama pertanahan ke kantor pertanahan Kabupaten Serang.

“Namun, setelah sertipikat tersebut selesai diproses pada 2014, ternyata dokumen asli kikitir tidak dikembalikan kepada ahli waris,” kata Dian, dikutip Rabu (11/9/202 )

Baca Juga :  Pastikan Aman, Polsek Penukal Abab Gelar Razia TerpaduĀ 

Tanah milik korban terletak di Persil 113 seluas 2.092 hektare berdasarkan kikitir. Lalu, saat korban ingin mengurus kembali dokumen tanah pada 2023 berdasarkan kikitir tersebut, kantor pertanahan malah menolak.

“Ahli waris mendatangi kantor pertanahan untuk menanyakan kembali kikitir tersebut dengan tujuan akan mengurus sertifikat untuk dua bidang lainnya, tapi pihak kantor pertanahan menolak menyerahkannya dengan alasan telah menjadi dokumen negara,” ujarnya.

Dari dokumen kikitir yang digelapkan oleh pelaku ternyata telah terbit sertifikat hak milik. Ada SHM Nomor 9 atas nama inisial MM, SHM Nomor 124 atas inisial TBCS, SHM nomor 91, 92 atas inisial GWM dan GACW. Kemudian SHGB nomor 614 milik PT CWK dan SHP nomor 13 milik inisial PB.

Baca Juga :  Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela Hadiri Pelepasan Kontingen POR Prov XII Kalteng

“Pelaku WS (65) alias Ony merupakan seorang pensiunan PNS di kantor pertanahan,” ujarnya.

Tersangka ini, katanya, menggelapkan dokumen tanah dengan cara berpura-pura meminjam dokumen kikitir milik korban. Dari penggelapan dokumen itu, pelaku mendapatkan keuntungan.

“Perbuatan pelaku WS dikenai Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 53 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Viral di Medsos Konvoi Bawa Sajam, Kapolres Metro Tangerang Kota: Polisi Berhasil Amankan 5 Remaja dan Barang Bukti Sajam

POLRI

Jum’at Curhat, Kapolres Metro Depok: Pentingnya Kerjasama Polisi dan Masyarakat Menjaga Keamanan Lingkungan

POLRI

Wakapolres Pulang Pisau Hadiri Peresmian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa

POLRI

Haru Briptu Tiara Dihadiahi Sekolah Perwira SIP dari Kapolri

BHABIN

Sambangi Warga di Bumi Asri, Kapolrestabes Medan Minta Warga Jaga Kamtibmas

POLRI

Polres Kudus Melaksanakan Cek Kesehatan Seluruh Personel Yang Terlibat Dalam Pam TPS

POLRI

Gerakan Peduli Stunting, Polda Kaltim Gelar Bakti Sosial di Kecamatan Gunung Tabur

BHABIN

Polrestabes Medan Siap Amankan Rangkaian Kegiatan IMT GT GCMC ke-5 di Medan