Home / POLRI

Rabu, 11 September 2024 - 19:54 WIB

Mantan Pegawai BPN Serang yang Gelapkan Dokumen Tanah Warga Jadi Tersangka

Redaksi - Yadi - Penulis

Jakarta – tribratatv.com : Ditreskrimum Polda Banten menangkap tersangka mantan aparatur sipil negara (ASN) BPN Serang inisial WS (65). WS ditangkap karena menggelapkan dokumen tanah milik warga.
WS (65) ditangkap pada Selasa (10/9) karena menggelapkan dokumen tanah berupa kikitir. Dokumen tanah lama ini milik warga Kabupaten Serang atas nama Siti Nyi R Mariam.

Direskrimum AKBP Dian Setyawan mengatakan kasus ini bermula saat korban bernama Yuli Yuliah sebagai ahli waris pemilik tanah Siti Mariam. Ia mengurus permohonan penerbitan sertifikat tanah dengan dokumen asli kikitir atau dokumen lama pertanahan ke kantor pertanahan Kabupaten Serang.

“Namun, setelah sertipikat tersebut selesai diproses pada 2014, ternyata dokumen asli kikitir tidak dikembalikan kepada ahli waris,” kata Dian, dikutip Rabu (11/9/202 )

Baca Juga :  Kakorlantas Imbau Pemudik Balik Lebaran Isi Saldo E-Toll dan Keselamatan Nomor Satu

Tanah milik korban terletak di Persil 113 seluas 2.092 hektare berdasarkan kikitir. Lalu, saat korban ingin mengurus kembali dokumen tanah pada 2023 berdasarkan kikitir tersebut, kantor pertanahan malah menolak.

“Ahli waris mendatangi kantor pertanahan untuk menanyakan kembali kikitir tersebut dengan tujuan akan mengurus sertifikat untuk dua bidang lainnya, tapi pihak kantor pertanahan menolak menyerahkannya dengan alasan telah menjadi dokumen negara,” ujarnya.

Dari dokumen kikitir yang digelapkan oleh pelaku ternyata telah terbit sertifikat hak milik. Ada SHM Nomor 9 atas nama inisial MM, SHM Nomor 124 atas inisial TBCS, SHM nomor 91, 92 atas inisial GWM dan GACW. Kemudian SHGB nomor 614 milik PT CWK dan SHP nomor 13 milik inisial PB.

Baca Juga :  Polri Gelar Basket Ball Kapolri Cup 2023, Semarak Hari Bhayangkara ke-77

“Pelaku WS (65) alias Ony merupakan seorang pensiunan PNS di kantor pertanahan,” ujarnya.

Tersangka ini, katanya, menggelapkan dokumen tanah dengan cara berpura-pura meminjam dokumen kikitir milik korban. Dari penggelapan dokumen itu, pelaku mendapatkan keuntungan.

“Perbuatan pelaku WS dikenai Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 39 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Kapolsek Rambutan Berkoordinasi Dengan PPK Rambutan Terkait Pemilu 2024

POLRI

Kapolres Wonogiri Jawa Tengah: Siap Amankan Konser Musik, Larang Penonton Bawa Miras

KRIMINAL

Tekan Angka Lakalantas, Polres Banyuasin Gelar Operasi Zebra MusiĀ 

NARKOBA

Pasutri Diciduk Polres Muba Diduga Miliki 6 Paket Sabu Siap Edar

POLRI

Kabag Ops Polres Sinjai Sulsel Lakukan Monitoring dan Cek Personil Pam di PPK

BHABIN

Program Police Go To School, Polsek Metro Setiabudi Ajak Pelajar Patuhi Maklumat Selama Ramadhan

POLRI

Kapolsek Betung Cek Langsung TPS Pastikan Kesiapan PilkadesĀ 

POLRI

Penganiaya Remaja Hingga Tewas Ditetapkan Tersangka, Kapolda: Semua Sama di Depan Hukum