Home / KRIMINAL / POLRI

Senin, 4 September 2023 - 13:26 WIB

Mahasiswa Fakultas Teknik di Jakarta Ditangkap Polisi karena Beli Ganja 1,2 Kg

Redaksi - Yadi - Penulis

Tambora, Jakarta – (tribratatv.com) : Seorang mahasiswa semester akhir dari Fakultas Teknik di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Pusat, bernama RP alias Rahmat (23) ditangkap Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat. Penangkapan ini berkaitan dengan pembelian ganja melalui platform Instagram (IG).

Kapolsek Tambora, Polres Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama, memberikan informasi rinci terkait penangkapan tersebut.

RP alias Rahmat (23) ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 02 September 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, di rumahnya yang terletak di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Kasus ini bermula ketika tersangka membeli ganja senilai enam juta rupiah melalui Instagram dari akun bernama Echsan. Pembayaran dilakukan melalui transfer pada hari Kamis, 31 Agustus 2023.

Baca Juga :  Tim Elang Polsek Talang Ubi Ringkus Pencuri Sawit PT Agro: Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Pengiriman ganja tersebut dikirim dari Medan melalui salah satu jasa pengiriman. Pada hari Sabtu pagi, paket tiba di Jakarta dan diketahui oleh pihak jasa pengiriman berisi narkotika diduga jenis ganja hingga kemudian pihak jasa pengiriman melaporkan temuan ini ke Polsek Tambora.

“Polsek Tambora menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pengiriman terkontrol atau Control Delivery ke alamat penerima, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka RP alias Rahmat (23), penjual ganja yang di Medan belum berhasil Kami Tangkap.” Ujar Putra.

Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menyita satu paket Daun Ganja Kering dengan berat brutto sebesar 1,2 Kg sebagai barang bukti. Tersangka RP alias Rahmat (23) mengakui telah mengkonsumsi dan menjual ganja sejak tahun 2022, namun pembelian melalui Instagram kali ini merupakan yang pertama. Ganja yang sebelumnya dijual, dia beli dari seorang bandar lain yang saat ini masih dalam pengejaran.

Baca Juga :  Selebgram Lina Mukherjee Tidak Ditahan, Proses Hukum Tetap Berjalan

“Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun”. Tutup Putra.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

POLRI

Akibat Curah Hujan Tinggi, Kapolsek dan Camat PU Beri Himbauan

BHABIN

Polsek Medan Baru Ringkus Pencuri yang Bobol Rumah Pendeta Saat Hari Natal, Kakinya Ditembak
Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas

POLITIK

Fenomena Serangan Terstruktur di Tubuh Bhayangkara, Pengamat: “Upaya Melemahkan Institusi Polri”

BHABIN

Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Laksanakan Police Goes to School di SMA Negeri 1 Kota Tebing Tinggi

KRIMINAL

Ayah Kandung Rudapaksa Dua Anaknya Selama 12 Tahun, Ancam Bunuh Jika Melawan

POLRI

Seleksi Anggota Bintara Polri TA 2023, Polda Sumsel Dengan Prinsip Betah

POLRI

Polri Tingkatkan Kemampuan Personel Hadapi Bencana Alam

POLRI

Deklarasi Pilkada Damai 2024 Kota Banjarmasin