Home / KRIMINAL / POLRI

Senin, 4 September 2023 - 13:26 WIB

Mahasiswa Fakultas Teknik di Jakarta Ditangkap Polisi karena Beli Ganja 1,2 Kg

Redaksi - Yadi - Penulis

Tambora, Jakarta – (tribratatv.com) : Seorang mahasiswa semester akhir dari Fakultas Teknik di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Pusat, bernama RP alias Rahmat (23) ditangkap Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat. Penangkapan ini berkaitan dengan pembelian ganja melalui platform Instagram (IG).

Kapolsek Tambora, Polres Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama, memberikan informasi rinci terkait penangkapan tersebut.

RP alias Rahmat (23) ditangkap pada hari Sabtu, tanggal 02 September 2023, sekitar pukul 13.00 WIB, di rumahnya yang terletak di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Kasus ini bermula ketika tersangka membeli ganja senilai enam juta rupiah melalui Instagram dari akun bernama Echsan. Pembayaran dilakukan melalui transfer pada hari Kamis, 31 Agustus 2023.

Baca Juga :  Kapolres Banyuasin : Wilayah Kabupaten Banyuasin Aman Dari Karhutla 

Pengiriman ganja tersebut dikirim dari Medan melalui salah satu jasa pengiriman. Pada hari Sabtu pagi, paket tiba di Jakarta dan diketahui oleh pihak jasa pengiriman berisi narkotika diduga jenis ganja hingga kemudian pihak jasa pengiriman melaporkan temuan ini ke Polsek Tambora.

“Polsek Tambora menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pengiriman terkontrol atau Control Delivery ke alamat penerima, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka RP alias Rahmat (23), penjual ganja yang di Medan belum berhasil Kami Tangkap.” Ujar Putra.

Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menyita satu paket Daun Ganja Kering dengan berat brutto sebesar 1,2 Kg sebagai barang bukti. Tersangka RP alias Rahmat (23) mengakui telah mengkonsumsi dan menjual ganja sejak tahun 2022, namun pembelian melalui Instagram kali ini merupakan yang pertama. Ganja yang sebelumnya dijual, dia beli dari seorang bandar lain yang saat ini masih dalam pengejaran.

Baca Juga :  Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Pengaturan Skor di Liga 2

“Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun”. Tutup Putra.

Berita ini 14 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BHABIN

Kapolrestabes Medan Turun Tangan Atur Lalu Lintas di Jalur Wisata Medan-Berastagi

POLRI

Jaga kamtibmas, Polres Muba Gelar Apel Ketua Satkamling

POLRI

Polri Beri Bantuan Kepada Para Santri Pesantren Yang Terdampak Bencana Gempa Bumi di Cianjur

POLRI

Kapolri Naik Heli Pantau Langsung Arus Mudik di Jalan Tol dan Arteri

POLRI

Raih 27 Mendali Emas INKANAS Piala Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Grobogan: Wujud Usaha dan Kerja Keras serta Kedisiplinan Kunci Kesuksesan

POLRI

Survei Indopol: Tingkat Kepercayaan Polri Meningkat Jadi 69.35 Persen

POLRI

Jelang Pemilu, Polres Muba Lakukan Latpraops Mantab Brata Musi 2023

POLRI

Jum’at Curhat, Polres Pelabuhan Makassar Sulsel Ngopi bareng Warga Kelurahan Butung