TRIBRATATV.COM-Pasuruan Pernyataan Kepala Sekolah SMPN 1 Bangil yang menyebut Lembar Kerja Siswa (LKS) tak wajib dibeli membuat beberapa wali murid meradang.
Senin siang (5/6/2023), salah satu wali murid bercerita kepada tribrat tv bahwa pernyataan Kepsek itu tak sesuai fakta.
“Enggak wajib bagaimana, wong tugas dan penilaian anak saya dari LKS itu,” sungut perempuan yang enggan disebut namanya tersebut.
Awak media sempat melihat bukti salah satu LKS yang sudah tertera nilai siswa. Dalam foto yang diterima Lumbung Berita, lembaran tersebut diberi nilai “80”.
Perempuan berjilbab itu melanjutkan, pihak guru memang tak mengucapkan wajib membeli LKS. Namun, penyampaian ke siswa menggunakan kalimat lain yang lebih halus.
“Katanya kalau tidak pakai LKS, pembelajaran tidak maksimal. Karena tugas-tugas berasal dari LKS itu. Lah kan sama saja wajib namanya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sebenarnya tak hanya LKS yang menjadi ganjalan wali murid. Di luar itu, masih ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan. Sayangnya, seperti wali murid pada umumnya, dirinya mengaku tak berani protes.
Hal ini pun mendapat tanggapan dari salah satu pemerhati pendidikan, Anjar Supriyanto. Menurutnya, sikap diam dan “legawa” dari wali murid malah menjadi sasaran empuk bagi oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.
“Memang ketika ada keberatan, kebanyakan wali murid tak ada keberanian untuk menyampaikan ke lembaga pendidikan atau sekolah. Padahal LKS sebagai bahan ajar itu sudah salah,” tuturnya.
Lebih keras ia menyampaikan, jual beli LKS oleh pengelola lembaga pendidikan di lingkungan sekolah terang-terangan dilarang.
Larangan itu tercantum dalam Undang-Undang maupun Surat Edaran Kadispendikbud Kabupaten Pasuruan.
Namun, segala aturan itu, sambungnya, masih kalah menggiurkan daripada iming-iming keuntungan penjualan LKS.
“Penjualan LKS itu sangat menggiurkan loh. Oknum guru bisa rekreasi dan mendapat hadiah dalam bentuk lain. Makanya, oknum guru yang menggunakan LKS dalam mengajar itu guru yang tidak memiliki kompetensi alias guru karbitan,” kecamnya.
Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H) ini kemudian menegaskan, pihaknya menaruh perhatian dengan kejadian ini. Apalagi, ia mendapat informasi masih ada tarikan biaya lain selain LKS.
“Tentu kami akan menyikapi secara proporsional. Kami akan menunggu dan melihat tindakan apa yang diambil oleh Dispendikbud Kabupaten Pasuruan,” tutupnya.
Seperti diberitakan pada Tribrata tv edisi Sabtu (3/6), SMPN 1 Bangil diduga telah melakukan praktik penjualan LKS. Total wali murid harus mengeluarkan biaya sebesar Rp400 ribuan untuk 13 mata pelajaran.
Kepsek SMPN 1 Bangil, Prapti, lalu menerangkan tak ada penjualan LKS di sekolahnya. LKS-LKS itu hanya titipan penerbit di koperasi sekolah dan tak wajib dibeli.
Asal kec purwosari, kab pasuruan
Jurnalist Tribratatv.com pasuruan jatim
Tinggalkan Balasan