Home / RAGAM

Selasa, 6 Juni 2023 - 15:03 WIB

LKS Tak Wajib Beli, Wali murid SMP 1 BAngil Meradang

Adi Noto - Penulis

TRIBRATATV.COM-Pasuruan Pernyataan Kepala Sekolah SMPN 1 Bangil yang menyebut Lembar Kerja Siswa (LKS) tak wajib dibeli membuat beberapa wali murid meradang.

Senin siang (5/6/2023), salah satu wali murid bercerita kepada tribrat tv bahwa pernyataan Kepsek itu tak sesuai fakta.

“Enggak wajib bagaimana, wong tugas dan penilaian anak saya dari LKS itu,” sungut perempuan yang enggan disebut namanya tersebut.

Awak media sempat melihat bukti salah satu LKS yang sudah tertera nilai siswa. Dalam foto yang diterima Lumbung Berita, lembaran tersebut diberi nilai “80”.

Perempuan berjilbab itu melanjutkan, pihak guru memang tak mengucapkan wajib membeli LKS. Namun, penyampaian ke siswa menggunakan kalimat lain yang lebih halus.

“Katanya kalau tidak pakai LKS, pembelajaran tidak maksimal. Karena tugas-tugas berasal dari LKS itu. Lah kan sama saja wajib namanya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, sebenarnya tak hanya LKS yang menjadi ganjalan wali murid. Di luar itu, masih ada biaya-biaya yang harus dikeluarkan. Sayangnya, seperti wali murid pada umumnya, dirinya mengaku tak berani protes.

Baca Juga :  Camat Suro Makmur Ganda Suriadi Bancin Berhasil Membawa Keluar dari Peringkat 12 MTQ Sebelumnya Menjadi Posisi 8 Besar MTQ Ke 36 Pulau Banyak Barat

Hal ini pun mendapat tanggapan dari salah satu pemerhati pendidikan, Anjar Supriyanto. Menurutnya, sikap diam dan “legawa” dari wali murid malah menjadi sasaran empuk bagi oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.

“Memang ketika ada keberatan, kebanyakan wali murid tak ada keberanian untuk menyampaikan ke lembaga pendidikan atau sekolah. Padahal LKS sebagai bahan ajar itu sudah salah,” tuturnya.

Lebih keras ia menyampaikan, jual beli LKS oleh pengelola lembaga pendidikan di lingkungan sekolah terang-terangan dilarang.

Larangan itu tercantum dalam Undang-Undang maupun Surat Edaran Kadispendikbud Kabupaten Pasuruan.

Namun, segala aturan itu, sambungnya, masih kalah menggiurkan daripada iming-iming keuntungan penjualan LKS.

“Penjualan LKS itu sangat menggiurkan loh. Oknum guru bisa rekreasi dan mendapat hadiah dalam bentuk lain. Makanya, oknum guru yang menggunakan LKS dalam mengajar itu guru yang tidak memiliki kompetensi alias guru karbitan,” kecamnya.

Baca Juga :  Terkait Penambangan Ilegal, CHRUSER dan AMP di Desa Tuwuna, PT. BMIS diduga Telah BERMAIN MATA dengan Pemkab Nias Barat

Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H) ini kemudian menegaskan, pihaknya menaruh perhatian dengan kejadian ini. Apalagi, ia mendapat informasi masih ada tarikan biaya lain selain LKS.

“Tentu kami akan menyikapi secara proporsional. Kami akan menunggu dan melihat tindakan apa yang diambil oleh Dispendikbud Kabupaten Pasuruan,” tutupnya.

Seperti diberitakan pada Tribrata tv edisi Sabtu (3/6), SMPN 1 Bangil diduga telah melakukan praktik penjualan LKS. Total wali murid harus mengeluarkan biaya sebesar Rp400 ribuan untuk 13 mata pelajaran.

Kepsek SMPN 1 Bangil, Prapti, lalu menerangkan tak ada penjualan LKS di sekolahnya. LKS-LKS itu hanya titipan penerbit di koperasi sekolah dan tak wajib dibeli.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 6 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

RAGAM

Polres Kudus Gelar Jumat Curhat Antara Polri Dengan Masyarakat

RAGAM

Penangkapan Dua Pria Terduga Penyalahgunaan Narkotika

PEKAT

Tim URC Muria Polres Kudus Mengamankan Puluhan Miras Dalam Razia Pekat

RAGAM

Sinergritas Alumni PP Miftahul Hikmah bersama masyarakat

POLRI

Antusias Anak Panti Asuhan Saat Kunjungi Perpustakaan Digital Polda SumselĀ 

RAGAM

Komunitas Trail Pati “Bolone Lutfhi” Siap Kawal Irjen Pol. Ahmad Luthfi Maju Pilgub Jateng

RAGAM

Ganjar Prabowo Adakan Mudik Gratis Ke Jawa Tengah

POLRI

Kapolda Sumsel MOU Dengan BPDAS dan Silaturahmi Dengan OKP dan BEM –