Simalungun– Lidos Girsang, seorang residivis yang dikenal karena aksi premanismenya, kembali ditangkap oleh Polres Simalungun pada Rabu, (6/11). Penangkapan ini dilakukan setelah Lidos terlibat dalam serangkaian kasus penganiayaan dan pengrusakan yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Simalungun.
Lidos Girsang bukanlah wajah baru di dunia kriminal. Ia memiliki catatan panjang tindakan kekerasan, termasuk pembakaran alat berat milik CV Paulima pada tahun 2017, yang membuatnya dihukum penjara selama 4 tahun 8 bulan. Namun, setelah menjalani hukuman, Lidos kembali melakukan aksi kriminal, menunjukkan bahwa ia tidak bertobat dan tetap mengancam keamanan masyarakat.
Lidos kembali berulah pada September 2024 dengan memblokir jalan di Jalan lintas Simpang Hoppoan menuju Huta Hoppoan, melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Ia juga terlibat dalam kasus penganiayaan pada Oktober 2024, di mana ia bersama sekelompok warga menghalangi kendaraan yang melintas dan mengancam petugas kepolisian.
Polres Simalungun akhirnya berhasil menangkap Lidos di Kota Medan pada Rabu malam. Penangkapan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai prosedur hukum. Lidos kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Simalungun dan dijerat dengan berbagai pasal terkait penganiayaan, pengrusakan, dan penghalangan jalan umum.
Penangkapan Lidos menunjukkan komitmen Polres Simalungun dalam memberantas premanisme dan menjaga keamanan masyarakat. Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, menekankan bahwa tindakan kriminal yang meresahkan masyarakat tidak akan ditoleransi. “Polri hadir untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, serta memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” tegas AKP Herison.
Polres Simalungun mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. “Kerjasama antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menjaga ketertiban umum. Kami berharap warga tidak ragu melapor jika mengetahui adanya tindakan kriminal,” imbau AKP Herison.
Penangkapan Lidos Girsang menjadi bukti nyata bahwa Polres Simalungun serius dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan masyarakat. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pelaku kriminal lainnya bahwa tindakan mereka tidak akan luput dari jerat hukum.(rel)
“Mencari kebenaran, menyuarakan kebenaran, membangun kebenaran.”
Tinggalkan Balasan