Home / POLRI

Senin, 11 September 2023 - 21:25 WIB

Libatkan Artis dan Selebgram Siber PMJ Tangkap Sindikat Pembuatan Film Porno

Redaksi - Yadi - Penulis

Jakarta – (tribratatv.com) : Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meringkus lima pelaku kasus pembuatan video porno yang melibatkan Artis dan Selebgram.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan produksi film porno itu terjadi pada 21 Juli 2023, bermula tim penyidik melakukan patroli siber.

“Saat patroli kita mendapatkan adanya website situs video streaming berlangganan atau berbayar menyediakan berbagai konten video dewasa dengan durasi variasi hingga 30-1 jam,” kata Ade Safri kepada wartawan, Senin (11/9/2023)

Lanjut Ade Safri mengatakan terdapat 5 orang terduga sindikat pembuat konten asusila diamankan dengan inisial I,JAASJAAS, AIS ,AT dan SE yang mempunyai peran masing-masing, ada produser, sutradara ,editor Film, Sound Enginering, Sekertaris dan talent.

Ade menambahkan jika pihaknya sudah melakukan identifikasi lainnya dengan mendapati adanya 12 pemeran wanita dan 5 orang pria.

Baca Juga :  Upacara HUT RI Ke-78 Kecamatan Bandar Khalipah Berlangsung Khidmat

“Cara mereka merekrut pemeran dilakukan dari media sosial targetnya, ada dari Artis dan Selebgram,” katanya.

Ade Safri menyebut pelaku mendapat keuntungan dengan memberikan paket langganan kepada konsumennya mulai dari perhari 50 ribu, perminggu 150, perbulan 250 ribu, dan setahun 500 ribu.

“Setelah pelanggan ini membayar dana ini, kemudian admin akan diberikan user name dan pasword dan bisa di akses semua konten film bermuatan asusila tersebut,” jelasnya.

Saat ini pihaknya masuk melakukan pendalaman kepada 11 pemeran wanita dan 5 pemeran pria untuk dilakukan pengembangan.

“Jadi dari keuntungan pembuatan konten ini, tersangka mendapati keuntungan hingga 500 juta dalam setahun,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolda Metro Jaya Berikan Arahan Kepada Perwira di Jajaran Ditlantas PMJ

Dalam kasus ini polisi turut menyita barang bukti berupa asset mobil Nissan X-trail, peralatan kamera, property syuting, elektronik TV, kulkas.

Akibat Perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 31 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

POLRI

Tegas Tekan Premanisme, Langkah Bobby Nasution Dorong Pertumbuhan Ekonomi

POLRI

Siagakan 206 Personil, Polres Pagar Alam Siap Amankan Masa Kampanye Pemilu

POLRI

Knalpot Brong, Propam Polres Wonogiri Jateng Gelar Razia Anggota

POLRI

Polri Kerahkan Brimob hingga Tim Trauma Healing Bantu Penanganan Gempa Cianjur

KRIMINAL

Rampas HP Seorang Pelajar, Pelaku Curas Ditangkap Polisi

POLRI

Kapolres Wonogiri Jateng Pimpin Sertijab Kapolsek Puhpelem

POLRI

Polres Metro Depok Monitoring Pengamanan Peringatan Isa Al Masih 2024

POLRI

Polisi Kerahkan Personil Membantu Masyarakat Bersihkan Abu Vulkanik di Jalan