Palembang, – Operasi senyap yang dilakukan Unit 4 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, telah berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi ukuran 3 kilogram.
Pelaku berinisial T (43), merupakan seorang karyawan swasta, warga Jalan H Pangeran Danal Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
T ditangkap tangan dikediaman saat sedang asik mengoplos tabung LPG non subsidi ke tabung LPG 3 Kg (gas melon) subsidi, pada hari Sabtu (12/4/25).

Dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, 1 unit mobil Suzuki carry, tabung LPG 3 kg sebanyak 123 buah, tabung LPG 5 kg sebanyak 9 buah, tabung LPG 12 kg sebanyak 17 buah, 1 timbangan, 3 buah alat jarum suntik (oplos), karet tabung gas, 42 tutup segel tabung gas 12 kg, dan 131 buah tutup segel gas 3 kg.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memberantas segala bentuk tindak pidana ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat luas, terutama dalam hal penyaluran barang-barang kebutuhan pokok yang disubsidi oleh pemerintah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo SIK melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Bayu Arya Sakti menegaskan komitmen pihaknya dalam menindak tegas para pelaku kejahatan ekonomi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan penyelewengan barang-barang bersubsidi.

“Kami akan selalu berupaya menindak tegas para pelaku yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan cara merugikan masyarakat dan negara,” ujar Kompol Bayu saat diwawancarai Tribrata TV di ruang kerjanya, Senin (14/4/25).
Menurut Bayu, pelaku T sudah menjalankan usahanya selama 1 tahun, dan ini jelas merupakan tindakan pidana yang melanggar undang-undang dan dapat berdampak buruk bagi ketersediaan serta harga LPG 3 kg di pasaran.
“Kita akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik praktik pengoplosan ini, termasuk mencari tahu sumber tabung LPG non-subsidi yang digunakan dan kemana hasil oplosan tersebut didistribusikan,” jelasnya.
Kompol Bayu juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik serupa di lingkungan sekitar, demi menjaga stabilitas dan keadilan dalam penyaluran barang-barang kebutuhan pokok.
“Pelaku melanggar pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, dan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.