Home / KRIMINAL / POLRI

Sabtu, 20 Januari 2024 - 21:29 WIB

Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Pali Berhasil Amankan Pelaku Tindak Pidana Dengan Pemberatan

Joni Karbot - Penulis

PALI – (tribratatv.com):  Kurang dari  24 jam Satuan Reserse Kriminal Polres PALI berhasil menangkap terduga pelaku Tindak Pidana Dengan Pemberatan di Desa Tempirai Selatan, kecamatan Penukal Utara, kabupaten PALI.

Terduga pencuri motor dan handphone berinisial AHD (21) tahun, warga asal Desa Tempirai Selatan kecamatan Penukal Utara ini ditangkap Sat Reskrim Polres PALI diwilayah Guci Beracung kecamatan Talang Ubi pada Jumat (19/01/204).

” Dia ditangkap saat hendak menjual motor hasil kejahatannya di Guci Beracung,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Yudhistira, S.Tr.K, S.I.K, didampingi Katim Buser AIPTU Hairil Rozi kepada wartawan Sabtu (20/01/2024).

Dibeberkan Kasat Reskrim, penangkapan terhadap terduga pelaku ini setelah pihaknya mendapatkan laporan dari korban dengan Laporan Polisi nomor: LP / B-10 / I / 2024 / SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL, tanggal 19 Januari 2024 kemarin.

Baca Juga :  Kepala Desa Sukaraja OKUS Laporkan Mantan Bendahara Ke Polda Sumsel, Diduga Sebar Fitnah

Dijelaskan IPTU Yudhistira, kejadian Tindak Pidana dugaan Khusus Pencurian Dengan Pemberatan itu pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 02.00 Wib, saat korban tengah tertidur pulas.

” Ketika bangun hendak ke kamar mandi, sepeda motor Honda Beat Street Warna Hitam Nomor Polis BG-5492-PAS, 2 (dua) Unit handphone bermerk VIVO Y12s warna glacier Blue dan VIVO Y16 Warna Gold tidak ada lagi ditempatnya,” ujarnya.

Lanjutnya, setelah mengetahui menjadi korban Pencurian, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian yang jika ditafsir sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

Baca Juga :  Polri Tetapkan 2 Orang Tersangka Kasus TPPO 20 WNI di Myanmar

” Setelah kita mendapatkan laporan dari korban, kita langsung melakukan penyelidikan, dan akhirnya terduga pelaku berikut barang bukti berhasil kita amankan,” jelasnya kasat Reskrim.

Ditegaskannya, setelah diamankan terduga pelaku AHD mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap harta milik korban.

” Barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Unit sepeda motor honda beat street dan 2 (dua) Unit handphone, tersangka kita sangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan,” tandasnya mewakili Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KRIMINAL

Polsek Rambutan Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Laporan Pengaduan Palsu 

POLRI

Berdasarkan Surat Kapolres Banyuasin, Patroli Karhutla Terus Ditingkatkan

KRIMINAL

Polsek Rambutan Ungkap Kasus Curi Besi Patok PT Sekawan Kotrindo

POLRI

Rekrutmen Polri 2023 Ditutup, Animo Tinggi Capai 154.007 Orang

POLRI

Kapolda Sumsel Berikan PIN Emas Personel Berprestasi.

POLRI

Jelang Pemilu 2024 Kapolsek Betung Himbau Masyarakat Berperan Aktif Jaga Kamtibmas

POLRI

Alumni Akpol 1995 Polres Grobogan Jawa Tengah Bagikan Air Bersih, Peringati 28 Tahun Pengabdian Untuk Polri Presisi

POLRI

AKBP Imam Safii Pimpin GO Bulanan, Ini Arahan Kapolres Muba.