Home / KRIMINAL

Rabu, 3 Januari 2024 - 10:13 WIB

Kunci Masih Terpasang, Polsek Bayung Lincir Amankan Tersangka Waspodo

Joni Karbot - Penulis

Muba-(tribratatv.com):  Sudah kesekian kalinya diwilayah hukum polres Muba kasus Curanmor dicuri dalam posisi kendaraan diparkir dengan kunci kontak tetap terpasang pada kendaraan tersebut, sehingga dapat memunculkan niat orang untuk melakukan kejahatan dan mempermudah pelaku melakukan kejahatannya.

Sebagaimana halnya yang menimpa korban Roni Saputra (19)warga desa Pulai Gading, akibat memarkir sepeda motor dengan kunci kontak terpasang, ia harus kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam karena diambil orang, yang terjadi pada hari Selasa (26/12/2023) sekira pukul 05.00 wib di desa pulai gading kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.

Tersangka atas nama Waspodo (26) warga yang sama dengan korban telah ditangkap dan dilakukan penahanan di Polsek Bayung Lencir sejak hari Sabtu (30/12/2023).

Baca Juga :  Kapolsek Tanah Abang Pimpin Apel Malam Pergantian Tahun 

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik.Msi. melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Mas Suprayitno Raharjo S.Tr.K yang baru sekira satu Minggu menjabat sebagai Kapolsek, saat dibincangi Tribratamubanews hari Rabu (03/01/2024) membenarkan adanya pengungkapan kasus Curanmor tersebut.

Dan membenarkan juga sepeda motor tersebut hilang saat diparkir dengan kunci kontak masih terpasang, jadi dalam kesempatan ini kami menghimbau khususnya kepada pemilik kendaraan sepeda motor, ketika di parkir atau ditinggalkan pastikan sudah dalam keadaan aman, sudah terkunci dan kuncinya tidak dalam posisi terpasang, sehingga tidak menimbulkan niat orang untuk melakukan kejahatan, karena sebagaimana teori segitiga kejahatan yaitu ada niat, ada kesempatan terjadi tindak pidana, ada niat tidak ada kesempatan tidak terjadi tindak pidana, demikian juga ada kesempatan tapi tidak ada niat juga tidak terjadi tindak pidana, namun dengan terbukanya kesempatan membuka peluang orang untuk melakukan tindak pidana. jelasnya.

Baca Juga :  Stakeholder di Kabupaten PALI Gelar Deklarasi Sumsel Bebas Dari Knalpot Brong

Tersangka kami kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 12 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KRIMINAL

Dituding Langgar HAM di Papua, Ketua Ormas P3AD Malut Angkat Suara Bela TNI

KRIMINAL

7 Sopir Pengangkut BBM Ilegal Terancam Hukuman 6 Tahun, Denda 60 Milyar 

KRIMINAL

Gercep, Polres Banyuasin Amankan Pelaku Pembunuhan Berencana

KRIMINAL

Menipu Pihak Bank BRI Menggunakan Dokumen Palsu, Polsek Sungai Penuh Tetapkan Empat Tersangka.

KRIMINAL

Dit Samapta Polda Sumsel Naikkan Kasus Tipiring Ke Meja Hijau

KRIMINAL

Polres Pali Ungkap Kasus Pencurian 363 KUHAP

KRIMINAL

Bawa 10 Ton Bensin Ilegal, 2 orang Diamankan Dit Intelkam Polda Sumsel

KRIMINAL

Kapolres Banyuasin Pimpin Pemindahan 1 Unit Kendaran Yang Dibakar