Home / RAGAM

Jumat, 16 Februari 2024 - 09:50 WIB

Kuasa Hukum Pelapor Kasus UU ITE Pertanyakan Tuntutan Jaksa, Ada Apa dengan Perkara Ini?

Ifan Adiriyanto - Penulis

TribrataTv.comKotaJambi – Herry Silalahi, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaskaan Tinggi Jambi dengan pidana 8 bulan.

   Wajah Tersangka Kasus Dugaan  UU ITE

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap Herry Silalahi, terdakwa UU ITE kasus dugaan penceraman nama atau penghinaan dalam media sosial Facebook dinilai tidak profesional.

Sebab, terdakwa Herry Silalahi yang didakwa dengan dalam UU ITE namun pada surat tuntutan berubah menjadi pidana umum Pasal 310 ayat (1) KUHPidana.

Sugino,SH, Kuasa Hukum Chodijah Saragih sebagai pelapor dalam kasus ini mempertanyakan tuntuan jaksa penuntut umum yang dianggapnya sangat lucu.

Karena menurutnya, UU ITE itu merupakan lex spesialis penghinaan yang dilakukan dalam media elektonik. Sehingga kata kasys ini dilaporkan ke Cyber Crime Polda Jambi

Baca Juga :  Ciptakan Bibit Atlet Tenis dan Meriahkan HUT Bhayangkara ke 77 Melalui Pertandingan Tenis Piala Ketua STIK Lemdiklat Polri 2023

“Kasus bergulir di Polda Jambi sejak 2021, dan sudah bolak balik dari Polda Jambi ke Kejaksaan Tinggi Jambi, kita juga sudah beberapa kali minta keterangan ahli,” katanya.

Namun dalam proses persidangan setelah kasus dilimpahkan ke Pengadilan, pihak Kejati Jambi malah memasukan Pasal 310 ayat (1) KUHPidana.

“Jadi kita memperpertanyakan kenapa ini berubah pasal dan berubah ketentuan UU dari pidana khusus menjadi pidana umum. Kita mempertnayakan ini, ada apa denan perkara ini,” katanya.

Salah satu kuasa hukum Chodijah Saragih, Donald Lubis,SH juga menegaskan bahwa pelaporan kasus ini dibuat karenanya penceraman nama baik di media sosial Facebook.

Sehingga kata dia, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ada di dalam dakwaan primair dan subsidari Pasal 310 KUHPidana.

Baca Juga :  "MIRIS"Siswi SMAN 1 Pebayuran dapat Bullying dari Oknum Guru Pengajar

Namun kata dia, kenapa tiba-tiba dalam tuntutan terdakwa dikenakan Pasal 310 KUHPidana, sementara unsur-unsur tidak terpenuhi dalam postingan di Facebook ini.

“Pasal 310 itu adalah penghinaan atau pencemaran yang dilakukan secara lisan, sementara ini kan secara tertulis di media facebook. Jadi menurut kita jaksa penuntut umum dalam ini tidak profesional dalam menangani perkara ini,” tegas Ronald.

Untuk itu selaku kuasa hukum Chodijah Saragih merasa keberatan dan akan melakukan upaya terhadap tindakan jaksa penuntut umum.

“Kita akan laporkan ke Jamwas Kejaksaan Agung,” Ungkapnya.

(Ifan adirianto)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 110 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

RAGAM

Tes Urine Mendadak, Polres PALI Bersihkan Diri dari Narkoba

RAGAM

Pelantikan Pengurus Gerakan Pemuda Islam Kota Medan 2023-2025 dan Milad Gerakan Pemuda Islam Ke-78 Tahun.

RAGAM

Warga PALI Ditangkap, Sabu dan Senjata Api Rakitan Jadi Barang Bukti

RAGAM

Tak Memiliki PPLPD, Tim Karate Malut Dipulangkan Dari Kejurnas Karate Antar PPLP/PPLPD & SKO 2024

BHABIN

Sawindu Galuh Pakuan Cup Seri VIII Festival Spektakuler Resmi Digelar di Subang

RAGAM

Guru Bahasa Lampung & K3S Ikuti Pelatihan di Batu Brak

RAGAM

Amankan Pemilu 2024, 514 Personel Brimob Polda Jambi Siap Di Terjunkan

RAGAM

Kapolda Jateng Gelar Trabas Kamtibmas Dalam Rangka Harkamtibmas Dan Soliditas Antara Masyarakat Dan Anggota Polri