Home / Tak Berkategori

Jumat, 14 Oktober 2022 - 12:43 WIB

Kuasa Hukum Apin Bk, JnR Law Firm menarik Diri

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Medan – Polda Sumut mengatakan kuasa hukum keluarga Apin BK alias Jonni yang tergabung dalam JnR law firm mengundurkan diri dari kliennya.

Mereka mengundurkan diri karena keluarga Apin BK dinilai tak kooperatif.

“Kuasa hukum Apin BK menarik diri dari kliennya karena tidak kooperatif,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi,”Jumat (14/10/2022).

Berdasarkan keterangan kuasa hukum keluarga Apin yang diterima polisi, awalnya mereka turut mendampingi anak, istri adik hingga orangtua Apin pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumut pada 27 September lalu.

Kemudian pada pemeriksaan keesokan harinya, 28 September keluarga Apin meminta pemeriksaan ditunda sampai hari Jumat dengan alasan sakit.

Namun pada tanggal 28 September pagi tim kuasa hukum sudah tidak dapat lagi berkomunikasi dengan kliennya itu.

Baca Juga :  Polsek Bandar Khalipah Melaksanakan Kegiatan Jum'at Curhat

Sampai akhirnya penyidik dari Ditreskrimsus Polda Sumut pun mendatangi tiga tempat diduga kediaman keluarga Apin dan mereka tak ada ditempat.

“Memandang tidak sejalan antara kuasa hukum dan klien mereka resmi menarik diri,”ucapnya.

Hadi menyebut, berdasarkan penyelidikan keluarga Apin diduga sudah tak berada di Medan atau sudah kabur.

Sejauh ini Polda Sumut telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus perjudian online termasuk operator judi online, leader dan beberapa orang lainnya.

Apin BK alias Jonni selaku bos judi online kafe Warna-warni, kompleks Cemara Asri yang telah kabur ke Singapura dan NP, sebagai leader operator judi online.

Baca Juga :  Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-68, Polresta Bandara Soetta Gelar Bakti Sosial

Untuk berkas NP telah diserahkan ke kejaksaan namun baru tahap pertama.

Sementara untuk A alias J Interpol telah menerbitkan red notice untuk menangkap bos judi online terbesar di Sumut ini .

Interpol melalui Divhubinter Mabes Polri telah menerbitkan red notice pada 30 September lalu untuk bos judi online yang kabur ke Singapura.

Selanjutnya Interpol akan melacak keberadaan A di luar negeri.

“Selanjut Polri akan melakukan kerja sama pencarian tersangka dengan kerjasama P to P atau NCB INTERPOL to NCB INTERPOL,”ucapnya.

Selain itu Polda Sumut juga telah menyita 12 aset milik A alias J di sejumlah lokasi. Berdasarkan perkiraan aset itu sekitar harga Rp 42 Miliar.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 7 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

LANTAS

Kapolres Banyuasin Sambangi Rumah Duka Korban Laka Lantas

SENGKETA

Mantan Dosen Jadi Saksi Sengketa Universitas Bina Darma

POLRI

Sat Lantas Polres Pelabuhan Makassar Sulsel Lakukan Pengaturan Lalu Lintas

POLRI

Polres OKU Timur Dapatkan Apresiasi dan Jempol Dari Kapolda Sumsel

BHABIN

Kegiatan Polsanak Polsek Manonjaya, Binluh Tertib Lalu Lintas Kepada Siswa TK Al Amin

RAGAM

Beruang Hitam Berhasil Cokok Pencuri Motor di PALI!

BHABIN

Kapal Pol V 1010 Pangkalan Sandar Sugihan, Laksanakan Program Inovasi Air Binjar

POLRI

Kunjungan Tim Eksternal Akademisi Unsri ke Polres Muba