Home / POLITIK

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 17:23 WIB

KPU Rilis Draf Perubahan Aturan Pencalonan Pilkada: Ambang Batas dan Usia Minimum Diubah

Buyung Tanjung - Penulis

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merilis draf perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Perubahan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Draf perubahan PKPU ini yang beredar di publik dikutip TRIBRATAtv.com, Sabtu (24/8/2024).
mengungkap beberapa poin penting, khususnya terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 11,  Berikut rinciannya:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

– Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa: Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
– Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa: Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.
– Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa: Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5%.
– Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa: Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5%.

Baca Juga :  Polres Pali Giat Pengamanan Pelipatan dan Sortir Surat Suara

Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota:

– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa: Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa: Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa: Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5%.
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa: Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5%.

Baca Juga :  "MK Buka Peluang Baru : Partai Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah"

Selain itu, draf perubahan PKPU ini juga menegaskan persyaratan usia minimum calon kepala daerah, yaitu 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Walikota dan Wakil Walikota.

Perubahan PKPU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pencalonan kepala daerah.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 337 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLITIK

Mewujudkan Asta Cita, Ting Ting Mendukung Pengelolaan Lahan Keluarga untuk Program Sosial BUMNU PWNU

POLITIK

Amankan Pilkades Serentak, Polres Banyuasin Terjunkan 400 Personil

POLITIK

Berkinerja Buruk, Ketum Forki Malut Terima Mosi Tidak Percaya dan Didesak Mundur 6 Perguruan Karate

KRIMINAL

5 Orang Tewas, Kapolda Sumsel Sebut sebagai Tragedi Kemanusiaan, Butuh Komitmen Pemerintah Daerah

POLITIK

Wakapolres Banyuasin Pimpin Langsung Pengamanan Pelantikan Kedes Paldas

KRIMINAL

Team Elang Kelabu Amankan Dua Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan di Lorong Sawah

POLITIK

Dukungan Poli Sahabat Lutfhi Jateng Dideklarasikan

NARKOBA

Lambannya Penanganan Kasus Pengrusakan dan Pemalsuan Dokumen Oleh Pihak Kepolisian