Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merilis draf perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Perubahan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Draf perubahan PKPU ini yang beredar di publik dikutip TRIBRATAtv.com, Sabtu (24/8/2024).
mengungkap beberapa poin penting, khususnya terkait ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 11, Berikut rinciannya:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
– Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa: Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
– Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa: Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.
– Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa: Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5%.
– Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 jiwa: Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5%.
Untuk mengusulkan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota:
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa: Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa: Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa: Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5%.
– Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa: Partai Politik atau gabungan Partai Politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5%.
Selain itu, draf perubahan PKPU ini juga menegaskan persyaratan usia minimum calon kepala daerah, yaitu 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk calon Bupati dan Wakil Bupati atau calon Walikota dan Wakil Walikota.
Perubahan PKPU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pencalonan kepala daerah.

“Mencari kebenaran, menyuarakan kebenaran, membangun kebenaran.”
Tinggalkan Balasan