Tribrata, Jakarta – Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar sidang No. 098/111/KIP-RLS/2023 terkait sengketa informasi dengan pemohon PT Bumigas Energi terhadap dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai termohon di Gedung KIP, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).
Kuasa Hukum PT. Bumigas Energi Khresna Guntarto, menyampaikan permohonan tersebut untuk menguji kebenaran perihal hasil pemeriksaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Bank HSBC Hongkong, mengenai dana fiktif tahap awal (first drawdown) PT BGE tahun 2005 untuk proyek build operate transfer (BOT) dari PT Geo Dipa Energi untuk Pembangunan dan Pengelolaan Pembangkit Listrik Panas Bumi Dieng dan Patuha.
“Agar seluruh pihak tersebut memperlihatkan bukti atau hasil pemeriksaan tertulis dari Bank HSBC Hongkong yang menyebut PT BGE di tahun 2005 tidak pernah menaruh uang,” ujar Khresna kepada wartawan di Jakarta, Rabu (8/3/2023).
Ia menegaskan faktanya kliennya memiliki rekening di HSBC Hongkong terbukti dari adanya setoran dari investor PT BGE yaitu China New Technology (CNT) melalui Honest Group Holding Limited dari Bank of China kepada HSBC Hongkong tertanggal 29 April 2005 sejumlah HKD 40 juta atau setara USD 5 juta, sebagaimana telah diakui oleh PT GDE berdasarkan Surat Nomor: 058/PRESDIR-GDE/V/2005 tanggal 9 Mei 2005 dengan judul: ‘First drawdown Dieng 2,3 & Patuha 1, 2, 3 Geothermal Power Project’.
“HSBC Hongkong sendiri sudah pernah memberikan jawaban tertulis kepada PT BGE yang menanyakan perihal kebenaran transaksi keuangan tersebut. Jawaban tersebut disampaikan HSBC Hongkong kepada Lawyer PT BGE di Hongkong Stephenson Harwood di tahun 2018,” kata Khresna.
Penjelasan dari HSBC Hongkong bahwa pemeriksaan informasi perbankan di Hongkong hanya dapat dilakukan dalam periode waktu 7 tahun saja. Oleh sebab itu, seluruh dokumen tentang catatan dan transaksi keuangan melebihi periode waktu tersebut telah dihancurkan, sehingga transfer tersebut dan rekening yang sudah tutup sudah tidak tercatat lagi di HSBC Hong Kong.
Apabila ada pemeriksaan pihak lain kepada HSBC Hongkong, PT BGE meyakini jawaban yang diperoleh tidak akan berbeda alias sama. “Fakta adanya ketersediaan dana awal PT BGE di HSBC Hongkong tahun 2005 tidak bisa ditampik dan dipungkiri,” ia menuturkan.
Lanjut Khresna Guntarto, pemanggilan terkait sidang KIP ini, pihak termohon alias KPK lebih memilih tidak hadir tanpa alasan yang jelas. “Namun sidang terkait dengan sengketa informasi publik PT. Bumigas Energi sebagai Pemohon dan Komisi KPK RI sebagai Termohon, ditunda karena tidak hadirnya pihak Termohon,” papar Khresna Guntarto.
Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan