Home / POLRI

Selasa, 7 Maret 2023 - 15:29 WIB

Korlantas Polri Terbitkan Buku Panduan Ujian Teori SIM

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Jakarta – Korlantas Polri menerbitkan elektronik ebook (E-AVIS), buku-buku ujian teori, atau QR Code untuk kemudahan masyarakat dalam mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan motor dan mobil.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan penerbitan ini sesuai kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Nantinya, panduan itu akan disebar ke beberapa tempat umum dan platfrom digital agar masyarakat dapat mempelajarinya.

“Kami taruh di tempat umum seperti kereta dan pesawat. Kemudian perpustakaan-perpustakaan dalam bentuk buku, serta platfrom-platfrom media sosial yang ada,” ungkap Yusri Yunus seperti dikutip dari laman Divhumas Polri, Selasa (7/3/2023).

Menurut Yusri, dengan adanya buku tersebut nantinya pemohon SIM tidak akan bingung lagi saat mengikuti tes teori SIM karena bisa mempelajarinya terlebih dahulu dari buku yang disediakan.

Baca Juga :  Pimpin Rakor Penyusunan Anggaran, Kapolda Sumsel Rachmad Wibowo : Tiga Hal Prinsip Pengelolaan

“Sekarang ujian teorinya seperti itu ada 520 soal yang sudah disiapkan dalam bentuk animasi, ada yang menyangkut masalah pengetahuan, menyangkut masalah yang bisa berakibat fatal kecelakaan, jadi banyak jenis-jenis yang disediakan,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat pelatihan zigzag dan angka delapan yang dilakukan saat ujian pratek SIM digunakan untuk melatih kepekaan reflek pengendara jika menghadapi kecelakaan di jalan, sehingga pengendara dapat mengambil gerakan reflek langsung.

“Namanya etika berkendaraan yang kita harapkan kepada masyarakat itu kita mengajarkan dia ber-reflek, refleknya harus ada dan tahu kenapa harus ada ujian angka delapan untuk membuat pengendara terbiasa jika nantinya mengalami kaget karena masalah di jalan raya,” terangnya.

Baca Juga :  Harga Cabe Menjerit, Ditreskrimsus Polda Sumsel Turun Ke Pasar

Saat ini petugas Kepolisian juga telah memperketat dalam persyaratan pembuatan SIM. Mulai dari adanya Satpas Prototype yang mengharuskan untuk melakukan face recognition, dilanjutkan dengan menekan sidik jari, sehingga mengurangi adanya penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, saat ini terdapat kebijakan kepada pemohon SIM yang gagal dapat langsung mengulang ujian. Adapun persyatannya hanya dua kali kesempatan di hari yang sama.

“Salah satu contoh yang ada di Satpas Daan Mogot setiap hari Sabtu menyediakan pelatihan bagi pemohon SIM, dimana disediakan arena latihan langsung dan tidak di pungut biaya” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 8 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BHABIN

Unsur TNI – Polri Gerak Cepat Bentuk Tim Penanggulangan Bencana Alam di Medan

POLRI

Kapolda Kepri dan Kabid Humas Terima Silaturahmi dan Audiensi MUI Kepri

POLRI

Setiap Informasi Terkait TPPO, Kapolres Lembata NTT: Akan ditindak Lanjuti dan Lakukan Penyidikan

POLRI

Kapolsek Tanah Abang Lakukan Evakuasi Hewan Ternak

POLRI

Kapolsek Mariana Hadiri Panen Cabe dan Tanam Bawang di Desa Tirto Sari

KRIMINAL

Polda Kaltim Gelar Konferensi Pers Serentak Atas Keberhasilan Pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang

POLRI

Kapolres Muba Ikuti Olahraga Bersama Forkopimda di Halaman Kantor DPRD

POLRI

Sambut Perayaan Idul Adha 1444 Hijriah, Polda NTT Distribusi Daging Qurban Kepada Masyarakat Yang Membutuhkan