Home / POLRI

Selasa, 7 Maret 2023 - 15:29 WIB

Korlantas Polri Terbitkan Buku Panduan Ujian Teori SIM

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Jakarta – Korlantas Polri menerbitkan elektronik ebook (E-AVIS), buku-buku ujian teori, atau QR Code untuk kemudahan masyarakat dalam mengurus pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk kendaraan motor dan mobil.

Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan penerbitan ini sesuai kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Nantinya, panduan itu akan disebar ke beberapa tempat umum dan platfrom digital agar masyarakat dapat mempelajarinya.

“Kami taruh di tempat umum seperti kereta dan pesawat. Kemudian perpustakaan-perpustakaan dalam bentuk buku, serta platfrom-platfrom media sosial yang ada,” ungkap Yusri Yunus seperti dikutip dari laman Divhumas Polri, Selasa (7/3/2023).

Menurut Yusri, dengan adanya buku tersebut nantinya pemohon SIM tidak akan bingung lagi saat mengikuti tes teori SIM karena bisa mempelajarinya terlebih dahulu dari buku yang disediakan.

Baca Juga :  Srikandi Polwan terjang Daerah Yang Sulit Terjangkau Kendaraan, Distribusikan Bantuan Logistik Untuk Korban Gempa Cianjur

“Sekarang ujian teorinya seperti itu ada 520 soal yang sudah disiapkan dalam bentuk animasi, ada yang menyangkut masalah pengetahuan, menyangkut masalah yang bisa berakibat fatal kecelakaan, jadi banyak jenis-jenis yang disediakan,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat pelatihan zigzag dan angka delapan yang dilakukan saat ujian pratek SIM digunakan untuk melatih kepekaan reflek pengendara jika menghadapi kecelakaan di jalan, sehingga pengendara dapat mengambil gerakan reflek langsung.

“Namanya etika berkendaraan yang kita harapkan kepada masyarakat itu kita mengajarkan dia ber-reflek, refleknya harus ada dan tahu kenapa harus ada ujian angka delapan untuk membuat pengendara terbiasa jika nantinya mengalami kaget karena masalah di jalan raya,” terangnya.

Baca Juga :  Polri Siapkan Ribuan Personel Amankan Peringatan May Day

Saat ini petugas Kepolisian juga telah memperketat dalam persyaratan pembuatan SIM. Mulai dari adanya Satpas Prototype yang mengharuskan untuk melakukan face recognition, dilanjutkan dengan menekan sidik jari, sehingga mengurangi adanya penyalahgunaan wewenang.

Selain itu, saat ini terdapat kebijakan kepada pemohon SIM yang gagal dapat langsung mengulang ujian. Adapun persyatannya hanya dua kali kesempatan di hari yang sama.

“Salah satu contoh yang ada di Satpas Daan Mogot setiap hari Sabtu menyediakan pelatihan bagi pemohon SIM, dimana disediakan arena latihan langsung dan tidak di pungut biaya” pungkasnya.

Berita ini 3 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Kompolnas Award 2023, Polda Jambi Raih Penghargaan Polda Terbaik Tipe B

POLRI

Warga RW 26 Pejuang Bekasi Manfaatkan Posko Kampung Tangguh Bebas Narkoba, Konseling Gratis Akibat Dampak Narkoba

POLRI

Gladi Pengamanan dan Tinjau Venue, Kapolri Pastikan KTT G20 Berjalan Lancar dan Aman

POLRI

Kapolsek Rambutan Berkoordinasi Dengan PPK Rambutan Terkait Pemilu 2024

POLRI

Polsek Bandar Khalipah Melaksanakan Kegiatan Jum’at Curhat

POLRI

Bahagianya Warga Ciamis dapat Bantuan Sumur Bor dan Paket Sembako dari Operasi NCS Polri

BHABIN

Polrestabes Medan Imbau Satpam Agar Waspada Pelaku 3C

BHABIN

Jum’at Curhat Kapolsek Kalidoni, Pembentukan Pokdarkamtibmas Kecamatan Kalidoni