Jaya Pura (Tribrata TV. Com) – 26 Juli 2023, Kurang Lebih Empat Bulan Lalu Seorang Ibu Rumah Tangga Bernama HERLINA GEA Mengalami Kejadian Yang Hampir Merenggut Nyawanya Namun Nasib Baik Masih Berpihak Kepadanya. Kasus Pengancaman, Percobaan Pembunuhan Dan Pengrusakkan Barang Ini Terjadi Diwilayah Hukum Polres Jayapura, Tepatnya di BTN Citra Buana/Kehiran, Distrik Sentani Kabupaten Jayapura
Trauma Berat Dan Psikologis Yang Tertekan Akibat Kejadian Yang Terjadi Membuatnya Harus Mengurung Diri didalam Rumah, Butuh Waktu Cukup Lama Untuk Mengumpulkan Semangat dan Keberanian Untuk Keluar Rumah, Pernyataan Ini Disampaikan Oleh Korban Kepada Media Ini Saat Diwawancarai
“Saya Benar-benar Mengalami Keguncangan Jiwa Pak, Saya Sempat Trauma Keluar Rumah dan Hampir Stres Akibat Kejadian ini, Saya Yang Biasanya Wajib Keluar Rumah Untuk Beraktivitas Menjadi Penakut, Apalagi Jika Keluar Rumah Sendirian Dan Termasuk Anak-anak Saya (Red) Juga Trauma Karna Kejadian Ini Ikut Mereka Saksikan Sebab Pada Saat Itu Mereka Ada Dilokasi Kejadian.
Kejadian Pengancaman, Percobaan Pembunuhan dan Pengrusakkan Barang Yang Menimpa Herlina Gea Ini Diduga Dilakukan Oleh Meriani Telaumbanua Pada Hari Rabu 08 Maret 2023 Sekira Pukul 09.00 WIT, Karna Alasan Kesehatan, Trauma Dan Psikologis Akibat Kejadian Ini Korban Baru Berani Melaporkannya Ke Polres Jayapura Secara Resmi Pada Tanggal 16 Maret 2023 Atau 8 Hari Setelah Kejadian
“Saya Baru Berani Melaporkan Ini Secara Resmi Pada Tanggal 16 Maret 2023 di Polres Jayapura Pak Karna Alasan Kesehatan Saya Tadi, Berkat Bantuan Suami dan Keluarga Yang Selalu Menyemangati Saya Akhirnya Kejadian Ini Saya Laporkan, Apalagi Beberapa Hari Setelah Kejadian Terlapor Ini Juga Masih Selalu Menebar Ancaman Didepan Rumah Kami Setiap Dia Lewat Dan Tidak Bisa Dipungkiri Suatu Saat Dia Akan Mewujudkan Niatnya Itu Karna Kebetulan Kami Satu Komplek dan Kapan Saja Bisa Ketemu, Laporan Saya Telah Diterima Dan Diterbitkan Pada Tanggal 10 Mei 2023 Dengan Nomor: LP/B/207/V/2023/SPKT/POLRES JAYAPURA/POLDA PAPUA, Ungkap Herlina Dengan Nada Sedih
Ketika Ditanyakan Seperti Apakah Perkembangan Laporan dan Seperti Apa Harapannya, Korban Kembali Menyampaikan
“Laporan Saya Memang Sudah Ditindaklanjuti Pak, Saya Sudah Menerima Surat SP2HP Tgl 17 Juli 2023 Kemarin Tapi Yang Membuat Saya Kecewa Adalah Dalam Surat Itu Pelaku Hanya Disangkakan Pasal Pengancaman 335 ayat 1 KUHPidana Sedangkan Pasal Pengrusakkan Barang Milik Kami Tidak Ada Padahal Jelas-jelas Pelaku Telah Merusaknya Dengan Menggunakan Parang Yang Dibawanya Saat Mengejar Saya dan Barang Itu Sudah Saya Bawa Ke Sat Reskrim Polres Jayapura Sebagai Buktinya, Saya Merasa Bahwa Sepertinya Tidak Ada Rasa Keadilan Kalau Begini.
Mendengar Penjelasan Korban Maka Kami Mencoba Melakukan Konfirmasi Sekaligus Meminta Tanggapan Dari Penyidik Pembantu Unit Pidsus Polres Jayapura BRIPKA ARYADI SYAMSUDDIN Via Seluler Dan Beliau Menyampaikan Kalau Terkait Itu Silahkan Konfirmasi Ke Kanit Saja Pak
“Perkembangan Kasus Sesuai SP2HP Pak, Disitu Sudah Kami Tuangkan Dan Terkait Masalah Pengrusakkan Silahkan Ke Kanit Kami Saja
Berdasarkan Pernyataan Itu Kami Akhirnya Menghubungi Kanit Pidsus IPDA WAYAN Via Seluler, Kami Menyampaikan Informasi Seperti Yang Disampaikan Korban Kepada Media Ini Dan Beliau Pun Menanggapinya
“Terkait Kasus Tersebut Pak, Dari Hasil Gelar Perkara Kami Sepakat Pengancaman Namun Untuk Pengrusakkan Tetap Kami Masukkan Kedalam BAP dan Menunggu Petunjuk Dari Jaksa dan Beliau Juga Menyampaikan Akan Berkoordinasi dengan Pak Kasat” (OH24)
Sampai detik ini belum ada perkembangan laporan ini bahkan SP2HP pun tidak di berikan,hukum di Indonesia tidak baik-baik saja…sy yakin keadilan masih ada di pundak Polri