Kalimantan Selatan, – Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, kembali memanas. PT Bimo Taksoko Gono (PT BTG), perusahaan yang telah berinvestasi dan berkontribusi besar dalam pembangunan daerah ini, kini menghadapi tantangan serius terkait perpanjangan Surat Penunjukkan Kerja (SPK) untuk mengelola tambang.
Selama lebih dari satu dekade, PT BTG telah menjadi bagian integral dari masyarakat Pemalongan. Selain mengelola tambang, perusahaan ini juga aktif dalam program tanggung jawab sosial, membangun infrastruktur, dan memberikan manfaat ekonomi bagi warga sekitar.
Namun, keharmonisan ini terusik ketika SPK yang selama ini menjadi landasan operasional mereka tidak diperpanjang.
Mengapa SPK Tidak Diperpanjang?
Pertanyaan besar yang muncul adalah mengapa SPK PT BTG tidak diperpanjang? Padahal, perusahaan ini telah memenuhi kewajibannya dan mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat.
Dugaan adanya kepentingan lain di balik keputusan ini semakin menguatkan desakan agar masalah ini segera diselesaikan.
Dampak terhadap masyarakat dan ekonomi lokal penghentian operasi tambang oleh PT BTG tentu akan berdampak signifikan terhadap perekonomian masyarakat Pemalongan.
Banyak warga yang menggantungkan hidupnya pada aktivitas penambangan dan sektor pendukungnya. Selain itu, pembangunan infrastruktur yang telah dilakukan oleh PT BTG juga akan terbengkalai jika tidak ada pihak lain yang melanjutkan proyek tersebut.
Perjuangan PT BTG untuk Keadilan
PT BTG tidak tinggal diam menghadapi situasi ini. Perusahaan terus berupaya mencari solusi dan meminta keadilan atas investasi serta kontribusi yang telah diberikan.
Mereka berharap pemerintah daerah dan pihak terkait dapat memberikan kepastian hukum agar kegiatan penambangan dapat dilanjutkan dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan dan sosial.

Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.