Palembang, – Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil melumpuhkan sindikat pencurian spesialis swalayan yang telah beraksi di berbagai wilayah di Indonesia.
Tujuh dari sembilan orang pelaku yang tergabung dalam jaringan kejahatan lintas provinsi ini diringkus setelah melakukan pencurian di sebuah toko Indomaret di Jalan Noerdin Pandji, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada tanggal 29 Oktober 2024.
Dari tujuh pelaku yang berhasil diringkus, 3 diantara adalah perempuan, sementara 2 pelaku dari komplotan tersebut masih buron.
Nama Pelaku, Alamat, serta Perannya
Para pelaku yang berhasil di tangkap berinisial AS (L, 44) alamat Jalan KLP Molek VII Kecamatan Kelapa Gading Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta, AS berperan masuk dan memantau situasi didalam toko.
DI (P, 47) alamat Jalan Janur Hijau I Kecamatan Kelapa Gading Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta, DI berperan masuk dan memantau situasi diluar toko.
DH (P, 49) yang beralamat di Jalan Baladewa Kiri Kecamatan Johar Baru Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta, DH berperan masuk ke dalam toko dan mengalihkan perhatian kasir toko serta menjual barang hasil pencurian.
VJ (P, 31) yang masih berstatus mahasiswa, alamat Cimanggis Indah Kecamatan Cilodong Kabupaten Depok Provinsi Jawa Barat, VJ berperan masuk ke dalam toko dan mengalihkan perhatian kasir toko.
FS (L, 44) beralamat di Komplek Griya Bintara Indah Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, FS berperan sebagai sopir.
TM (L, 23) alamat Rawa Sari Timur Kecamatan Cempaka Putih Timur Kota Jakarta Pusat Provinsi DKI Jakarta, TM berperan memantau situasi diluar toko.
Dan yang terakhir MA (L, 37) alamat di Lingkungan VI Kecamatan Malalayang Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara, MA berperan masuk ke dalam toko dan memantau situasi dalam toko.
Dua tersangka yang masih buron (DPO) berinisial, AO (L, 32) beralamat di Jakarta Barat, AO berperan masuk ke dalam toko dan mengambil barang di dalam toko, dan NV (L, 32) alamat Jakarta Pusat yang berperan membawa barang hasil pencurian dari dalam toko.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo melalui Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha menjelaskan bahwa Komplotan ini merupakan spesialis pencuri di swalayan antar provinsi.
“Aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku terekam jelas oleh kamera CCTV toko,” ujar Wadirreskrimum Polda Sumsel AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasubdit 3 Jatanras AKBP Try Wahyudi dan Kasubdit Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan saat jumpa pers, Kamis (9/1/25).
Menurut AKBP Indra, modus operandi yang yang dilakukan para pelaku sangat terencana matang, para pelaku membagi tugas masing-masing.
“Ada yang bertugas mengalihkan perhatian kasir, sementara yang lainnya dengan cekatan mengambil barang-barang yang telah menjadi target,” jelasnya.
Setelah berhasil menggasak sejumlah barang, para pelaku kemudian melarikan diri menggunakan mobil yang telah disiapkan.
Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Tri Wahyudi memerintahkan Unit 4 Subdit 3 Jatanras dipimpin Kanit IV Subdit III Jatanras AKP Taufik Ismail, dan Panit IPDA Doni Siswanto langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap di wilayah Jakarta pada tanggal 11 Desember 2024.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui telah melakukan pencurian di sejumlah toko swalayan di berbagai wilayah, seperti Jabotabek, Lampung, Riau, Jambi, dan Pekanbaru.
Mereka juga mengaku telah melakukan aksinya lebih dari satu kali. Barang bukti yang berhasil diamankan dari para pelaku antara lain satu unit mobil Honda BRV, tujuh unit handphone, dan sejumlah barang hasil curian lainnya.
“Kasus pencurian dengan modus seperti ini bukan yang pertama kali terjadi. Para pelaku biasanya mengincar toko-toko swalayan yang memiliki sistem keamanan yang kurang ketat,” jelas AKBP Indra Arya.
Wadirreskrimum menambahkan, mereka ini seringkali beraksi secara berkelompok untuk memudahkan melancarkan aksinya.
“Tujuh pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Tinggalkan Balasan