PALI-(tribratatv.com): Bentuk tanggungjawab perusahaan terhadap masyarakat yang terdampak kegiatan Seismik 3D, PT Daqing Citra tunaikan ganti rugi rumah yang mengalami retak pada Kamis (28/12/2023).
Untuk tahap kali ini Kompensasi tersebut diberikan kepada Masyarakat Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten (PALI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang dipusatkan di Balai Serba Guna Desa setempat.
Humas PT. Daqing Citra, Samsul Melalui Rinaldi mengatakan, untuk Pembayaran kompensasi ganti rugi tersebut lakukan secara bertahap sesuai dengan jadwalnya.
” Hari ini kita melakukan pembayaran untuk warga Dusun 3, 5 dan 6, untuk pembayaran selanjutnya masih menunggu instruksi dari perusahaan,” Ungkapnya.
Dijelaskannya, Jika Pembayaran selanjutnya sudah ada instruksi dari atasan, maka pihaknya akan menginformasikan ke pada kepala Kades Karang Agung,” Sambungnya.
Dia berharap, bagi yang belum menerima pembayaran ganti rugi, sekiranya bersabar, dan masyarakat tidak usah kwartir dikarenakan pihak PT. Daqing Citra sepenuhnya bertanggung jawab,” Harapnya.
Sementara itu, Kades Desa Karang Agung Ali Wardana mengucapkan terimakasih kepada PT. Daqing Citra yang telah melakukan pembayaran terhadap rumah warga yang terdampak kegiatan Seismik 3D.
” Saya berharap kepada Masyarakat Karang Agung yang belum di bayar hari ini, agar kiranya dapat bersabar. nantinya jika sudah ada pemberitahuan Perusahaan akan melakukan pembayaran untuk yang selanjutnya akan di beri tahukan,” Ujar Kades
Sambungnya, saya yakin dan percaya, jika Perusahaan akan bertanggung jawab atas ganti rugi rumah retak yang terdampak akibat kegiatannya, mengingat Uang yang di jaminkan perusahaan masih utuh dengan saya artinya Pihak PT Daqing Citra berkomitmen untuk membayarkan seluruhnya,” Pungkas Kades.
Jurnalis terdaftar pada Asosiasi Media Online, PWI dan SMSI
Tinggalkan Balasan