Home / RAGAM

Minggu, 7 Januari 2024 - 08:23 WIB

Knalpot Brong Atau Bising Dibrantas Total, Kini Kapolsek Tayu Turun

Olivia Maharani - Penulis

PATI – tribatatv.com : Kapolsek Tayu Iptu Aris Pristianto S.H, M.H melaksanakan kegiatan penindakan knalpot brong atau bising yang kini lagi marak meresahkan warga masyarakat.

Hal tersebut, menindak lanjuti terkait dasar UU No. 2 Tahun 2002 ttg Polri, Perpol No. 1 Tahun 2009 ttg gun kuat dalam tindakan Kepolisian, Renops Mabtap Brata Candi 2023-2024 Polda Jateng, Maklumat Kapolda Jateng No.: 1/X/2023 dan Surat Telegram Kapolresta Pati No. : STR/3/I/OPS.1.1.1./2024 tgl 4 Januari 2024 dalam rangka antisipasi Pelaksanaan Kampanye Terbuka.

Sasaran kami terutama adalah toko kaesa motor dengan pemilik bernama eko alamat Desa Kedungsari, kecamatan Tayu yang menjual knalpot dengan harga mulai Rp. 100.000 barangnya dari Kabupaten Purbalingga .

“Kemudian, di bengkel sukirno alias jamin warga Desa Tendas Rt.04/Rw 02 Kecamatan Tayu, juga menjual knalpot dari sales dengan harga mulai Rp. 100.000 – 500.000”, kata kapolsek Tayu saat diwawancarai awak media dilokasi pada hari jumat tanggal 5 Januari 2024.

Baca Juga :  Panglima TNI Terima Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama

Iptu Aris Pristianto S.H, MH menambahkan, bahwa himbuan penting buat para pengusaha dan bengkel onderdil, untuk kedepan jangan lagi menjual knalpot bising atau brong dan jika masih bandil kami segera menindak tegas serta terukur.

Pesan saya, hari ini adalah terkait himbuan dan sosialisasi bagi pemilik bengkel maupun toko onderdil.” tidakboleh memasang atau menjual knalpot brong yang tidak sesuai peruntukan dapat membuat bising di wilayah khususnya Kecamatan Tayu.

Apabila ada konsumen yang akan memasang atau membeli knalpot brong, supaya ditolak serta sarankan untuk mencopot kendaraan yang sudah terpasang.

Karena melanggar aturan dan ada sangsi pidananya dan mulai hari ini, kami mengajak warga untuk menciptakan situasi yang kondusif, tidak provokatif.

Baca Juga :  Belajar Dan Update Terkait Pelayanan, Kapolresta Pati Pesan Ke Bhabinkamtibmas

Masyarakat juga harus patuh dengan aturan yang sudah berlaku dan jangan memancing emosi di setiap wilayah, kalau tidak mau di kemudian hari terjadi masalah.

Sebab, sebentar lagi masa kampanye akan dimulai dan marilah kita mensukseskan Pemilu 2024 dengan  aman serta damai di wilayah Kecamatan Tayu

“Disinilah, Polresta Pati hari ini sudah membentuk satgas untuk penertiban terkait menangani knalpot brong baik kepada pembuat, penjual yang memasang maupun yang menggunakan.

Akan ditindak secara hukum sesuai aturan yang berlaku dan semua ini untuk guna terciptanya situasi Kamtibmas pada saat kampanye terbuka dan Kamtibmas yang kondusif”, tutup Kapolsek Tayu.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 10 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

BHABIN

Gizi Seimbang untuk Anak PAUD, Kapolsek Mekakau Ilir Jadi Inspirasi

RAGAM

Wartawan di Aniaya Bos Toko Obat Depan Kantor PWI Bekasi

RAGAM

AKP Nasron Junaidi Pimpin TIM UKL II Gelar KRYD

POLRI

Polda Metro Jaya Buka Layanan Kesehatan Gratis di Lokasi Pengungsi Korban Kebakaran Kapuk Muara

POLRI

HUT RI Ke-78 dan Hari Jadi Polwan Ke-75, Polres Banyuasin Gelar Lomba di Mako

RAGAM

Di tahan Terpisah Anggota Brimob yang Terlibat Pengeroyokan Rahmad Vaisandri

RAGAM

POLSEK PANEKAN MAGETAN GELAR LOMBA LAYANG-LAYANG

KRIMINAL

Gaspol, Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Gudang Penimbunan BBM Ilegal Di Pegayut