Tribratatv.com – PURBALINGGA: Terkait Pemberitaan Media Online tentang pembangunan Desa wisata Pandansari kecamatan Kejobong kabupaten Purbalingga yang isinya menyudutkan pihak pemerintah Desa Pandansari. Poin-poin yang bernada menyudutkan itu antara lain:
1. Pembangunan wisata yang mangkrak dan tidak ada kelanjutan;
2. Pembangunan wisata dari dana DD tahun 2022 tidak sesuai harapan dan Sebagian sudah mulai rusak;
3. Keberadaan jaringan kabel Listrik tergeletak di tanah menakutkan pengunjung;
4. Kepala Desa menghubungi media menyatakan keberatan bila berita di rilis dan merupakan bentuk Pressure kepada Pemdes;
5. Kepala Desa lupa Ketika ditanya tentang besarnya anggaran dan RAB nya;
6. Pernyataan Ketua BUMDes bahwa sejak tahun 2021 Pengurus BUMDes tidak dilibatkan dalam kegiatan apa pun;
7. Menyinggung Pokdarwis yang tidak dilibatkan karena baru terbentuk;
8. Adanya pengalihan kegiatan Pos Anggaran Ketahanan Pangan untuk Pembangunan jalan wisata.
Pernyataan tersebut mendapat tanggapan balik dari Kepala Desa Pandansari Ridi, pada Selasa 4 Juni 2024 melalui Surat Klarifikasi yang ditandatangani oleh pejabat kepala desa Pandansari.
Pada pemberitaan yang dirilis oleh media online (yang tidak disebut namanya) dengan judul “Proyek Wisata Mangkrak Diduga Kerugian Negara mencapai Ratusan Juta Rupiah” merupakan pemberitaan yang tidak berdasar.
“saya menyayangkan isi pemberitaan yang dirilis oleh salah satu media online, dan saya keberatan. Karena isi beritanya bernada menyudutkan dan tidak berdasar” Tegas Ridi
Padahal menurutnya Pembangunan Desa Wisata Pandansari sudah berjalan sesuai dengan perencanaan dan realisasi, dan itu sudah melalui konsultasi dengan OPD terkait, dan dinyatakan tidak ada masalah.
Alasan keberatan pihak pemdes Pandansari dituangkan dalam dokumen Klarifikasi yang secara detail menyebutkan poin-poin keberatan dalam sebuah Surat Klarifikasi resmi yang ditandatangani oleh Kepala Desa Pandansari Ridi pada 4 Juni 2024.
Selanjutnya, Ridi juga menjelaskan detail alasan kenapa Sarana wisata di desa Pandansari tampak kurang terawat dikarenakan keterbatasan anggaran. Karena awalnya hanya untuk penanaman pohon durian. Adapun keputusan menjadi destinasi wisata merupakan program susulan yang dibahas dan disepakati dalam forum Musyawarah Desa
Selanjutnya, terkait penggunaan Dana Desa untuk Jalan Usaha Tani (JUT) Yang merupakan bagian dari program prioritas nasional untuk ketahanan pangan. Sementara diberitakan ada penyalahgunaan dana ketahanan pangan untuk JUT, padahal dalam peraturan menteri desa jelas diperbolehkan ketahanan pangan berupa pembangunan JUT.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan semua pihak dan seluruh masyarakat khususnya warga Pandansari bisa lebih hati-hati dalam menerima informasi yang belum jelas kebenarannya. Dan kepada semua awak media agar berhati-hati ketika melakukan rilis berita. Sehingga tidak merugikan siapapun.
“Saya berharap, kepada semua pihak agar bisa memahami isi berita yang dirilis oleh media dengan penuh kewaspadaan, dan tidak mudah percaya dengan informasi yang belum jelas kebenarannya” imbuhnya
Tinggalkan Balasan