Home / RAGAM

Jumat, 21 Juni 2024 - 17:54 WIB

Kerjasama Media di Diskominfo Depok Diduga Belum Terapkan Sistem E-catalog

Redaksi - Yadi - Penulis

Depok – (tribratatv.com) : Kerjasama awak media dengan Pemerintah diwajibkan ikut program e katalog – LPSE. Tujuannya jelas untuk mendata sejauh mana belanja daerah khususnya untuk kegiatan advertorial di media massa dapat di ketahui secara transparan dan akuntable. Belanja daerah Advetorial media masa masuk dalam APBD yang setiap tahunnya selalu di anggarkan.

Namun dalam prateknya seperti halnya kerjasama publikasi media dengan Diskominfo Depok Diduga belum menerapkan sistem e-catalog untuk pengadaan barang/jasa, khusus jasa media, sejak mulai diberlakukan awal tahun 2023 lalu oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP), tanpa alasan jelas, Diskominfo Depok tetap memberlakukan pengadaan jasa secara manual bagi seluruh media yang terikat kerjasama dengan Diskominfo.

Baca Juga :  POLSEK KENDAL POLRES NGAWI KAWAL KARNAVAL KEC KENDAL , SMP 2 KENDAL SABET JUARA 1 KARNAVAL

Pasalnya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Depok dalam belanja publikasi media, meski di rincian belanja publikasi media di aplikasi Sirup tertera pengadaan dengan metode E-Purchasing atau e-catalog dengan total pagu Miliaran lebih dengan spesifikasi pekerjaan media siber lokal berita dengan uraian pekerjaan Advetorial, namun faktanya Diskominfo Depok tidak menjalankan sesuai dengan yang tertera di Sirup karena masih memakai penunjukan langsung bukan secara e-catalog.

Diungkapkan salah satu wartawan senior mengatakan, “Seharusnya sudah menerapkan sistem e-catalog untuk hal kerja sama Media, Sebagaimana disebut dalam surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi pengadaan barang dan jasa melalui implementasi e-catalog yang ditujukan kepada LKPP dan seluruh Kepala Daerah baik Gubernur Bupati dan Walikota se Indonesia.”, ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/06/24).

Baca Juga :  Calon Walikota Tebing Tinggi, Gelar Kegiatan Pembentukan dan Pemantapan Tim Pemenangan di Pilkada 2024

Ali selaku wartawan satgasnews menambahkan, “padahal sudah jelas kemudahan proses bisnis katalog elektronik dengan tujuan menarik lebih banyak pelaku usaha kecil dan mikro untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi celah untuk dimanfaatkan para pelaku usaha ‘nakal’ untuk melanggar aturan dan syarat yang berlaku. Mengatasi hal tersebut, LKPP melakukan monitoring dan evaluasi katalog elektronik dengan menyediakan fitur patroli (pengelola katalog elektronik), fitur laporkan (pengelola katalog), aplikasi fitur pengawasan (APIP), dan membuka secara transparan data transaksi katalog elektronik.” Ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 30 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLITIK

Pilkades di wilayah kecamatan sumbermanjing wetan didominasi oleh kaum milenial

RAGAM

Gebyar UMKM di Pasar Malam Meningkatkan Ekonomi Pedagang Lokal Tebingtinggi

RAGAM

Kapolres Kudus ; Jalan Sehat Dalam Rangka Hari Buruh Memperkuat Persatuan Kesatuan Antara Pekerja, Pengusaha Dan Pemerintah

KRIMINAL

Wartawan Berharap Polisi Tindak Kendaraan Depcolektor Mata Elang di Jalan Raya Bogor Diduga Bodong

RAGAM

Pengantar Jamaah Gereja di Prigen Meninggal Didalam Kamar Mandi

RAGAM

Bentuk Kepedulian Menteri Sosial Terhadap Lansia, Memfasilitasi Operasi Katarak Gratis di Palembang

POLRI

Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Kembali Meningkat Capai 73,2 Persen

RAGAM

Konfirmasi Melalui Bersurat, Sekolah SMP Negeri 08 Depok Bungkam Soal Realisasi Dana Bos 2023