Depok – (tribratatv.com) : Kerjasama awak media dengan Pemerintah diwajibkan ikut program e katalog – LPSE. Tujuannya jelas untuk mendata sejauh mana belanja daerah khususnya untuk kegiatan advertorial di media massa dapat di ketahui secara transparan dan akuntable. Belanja daerah Advetorial media masa masuk dalam APBD yang setiap tahunnya selalu di anggarkan.
Namun dalam prateknya seperti halnya kerjasama publikasi media dengan Diskominfo Depok Diduga belum menerapkan sistem e-catalog untuk pengadaan barang/jasa, khusus jasa media, sejak mulai diberlakukan awal tahun 2023 lalu oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pemerintah (LKPP), tanpa alasan jelas, Diskominfo Depok tetap memberlakukan pengadaan jasa secara manual bagi seluruh media yang terikat kerjasama dengan Diskominfo.
Pasalnya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Depok dalam belanja publikasi media, meski di rincian belanja publikasi media di aplikasi Sirup tertera pengadaan dengan metode E-Purchasing atau e-catalog dengan total pagu Miliaran lebih dengan spesifikasi pekerjaan media siber lokal berita dengan uraian pekerjaan Advetorial, namun faktanya Diskominfo Depok tidak menjalankan sesuai dengan yang tertera di Sirup karena masih memakai penunjukan langsung bukan secara e-catalog.
Diungkapkan salah satu wartawan senior mengatakan, “Seharusnya sudah menerapkan sistem e-catalog untuk hal kerja sama Media, Sebagaimana disebut dalam surat edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi pengadaan barang dan jasa melalui implementasi e-catalog yang ditujukan kepada LKPP dan seluruh Kepala Daerah baik Gubernur Bupati dan Walikota se Indonesia.”, ujarnya kepada wartawan, Selasa (15/06/24).
Ali selaku wartawan satgasnews menambahkan, “padahal sudah jelas kemudahan proses bisnis katalog elektronik dengan tujuan menarik lebih banyak pelaku usaha kecil dan mikro untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah menjadi celah untuk dimanfaatkan para pelaku usaha ‘nakal’ untuk melanggar aturan dan syarat yang berlaku. Mengatasi hal tersebut, LKPP melakukan monitoring dan evaluasi katalog elektronik dengan menyediakan fitur patroli (pengelola katalog elektronik), fitur laporkan (pengelola katalog), aplikasi fitur pengawasan (APIP), dan membuka secara transparan data transaksi katalog elektronik.” Ujarnya.
Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan