Palembang, – Muspan Hayadi (41), Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Muara Dua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, secara resmi melaporkan mantan bendahara desanya, NA, ke Polda Sumsel.
Laporan tersebut diajukan menyusul dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan NA terkait penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Muspan Hayadi merasa sangat dirugikan dengan tuduhan yang dilontarkan NA. Menurutnya, pernyataan NA yang menyebut bahwa pencairan dana BLT dilakukan tanpa sepengetahuannya sama sekali tidak berdasar.
“Saya telah menjalankan tugas saya sebagai kepala desa sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semua pencairan dana telah dilakukan secara transparan dan melibatkan perangkat desa lainnya,” tegas Muspan kepada awak media (Senin(18/11/24).
Ia menambahkan bahwa motif di balik tindakan NA masih menjadi misteri, namun ia menduga ada kepentingan pribadi yang melatarbelakangi tindakan pencemaran nama baik ini.
Dugaan fitnah yang ditujukan kepada Muspan Hayadi tidak hanya berdampak pada reputasinya, namun juga menimbulkan tekanan psikologis yang cukup besar.
Sebagai seorang pemimpin desa, Muspan merasa bertanggung jawab atas kesejahteraan warganya. Tuduhan yang tidak berdasar ini tentu saja sangat mengganggu konsentrasinya dalam menjalankan tugas.
“Saya sangat terpukul dengan tuduhan ini. Selain merugikan nama baik saya, juga berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” ungkap Muspan dengan nada sedih.
Muspan Hayadi sendiri selalu menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa.
Dirinya berharap kasus yang menimpanya dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di tingkat kecamatan maupun kabupaten.
“Saya meminta kepada pihak kepolisian agar dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi saya dan keluarga saya,” harapnya.
Ditempat yang sama, Muhammad Padli selaku Kuasa hukumnya Muspan menambahkan, bahwa kedatangan mereka ke Polda Sumsel untuk membuat laporan dan melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dimana kliennya yang disebut mencairkan dana BLT tanpa sepengetahuan terlapor.
M Padli menjelaskan, bahwa Kliennya baru dilantik di pertengahan Juli 2024 sebagai Kepala Desa Sukaraja, sementara terlapor merupakan bendahara Kaur Keuangan Desa Sukaraja dari kades sebelumnya.
“Semenjak klien kami dilantik dia (terlapor-red) tidak pernah aktif tidak pernah hadir yang membuat klien kami melakukan pergantian untuk menjalankan roda pemerintahan,” ucap M Padli SH.
Disebut Dana BLT untuk warga Desa Sukaraja itu berlangsung pada pertengahan Oktober 2024 lalu untuk 60 kepala keluarga di desanya.
“Dugaan fitnah itu muncul dalam pemberitaan media online, dimana isinya pencairan BLT itu tanpa sepengetahuan atau tanda tangan dari terlapor,” ucap M Padli.
Atas dasar itulah Muspan Hayadi melaporkan NA ke Polda Sumsel dimana kasusnya ditangani Unit 4 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.
Tindakan NA yang diduga melakukan pencemaran nama baik dapat berkonsekuensi hukum yang serius. Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.
Jika terbukti bersalah, NA dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas M Padli.
“Kita berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan yang dapat merugikan orang lain,” pungkasnya.

Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.