Home / KRIMINAL / RAGAM / SENGKETA

Selasa, 19 November 2024 - 11:06 WIB

Kepala Desa Sukaraja OKUS Laporkan Mantan Bendahara Ke Polda Sumsel, Diduga Sebar Fitnah

Suherman - Penulis

Palembang, – Muspan Hayadi (41), Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Muara Dua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, secara resmi melaporkan mantan bendahara desanya, NA, ke Polda Sumsel. 

Laporan tersebut diajukan menyusul dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan NA terkait penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Muspan Hayadi merasa sangat dirugikan dengan tuduhan yang dilontarkan NA. Menurutnya, pernyataan NA yang menyebut bahwa pencairan dana BLT dilakukan tanpa sepengetahuannya sama sekali tidak berdasar.

“Saya telah menjalankan tugas saya sebagai kepala desa sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semua pencairan dana telah dilakukan secara transparan dan melibatkan perangkat desa lainnya,” tegas Muspan kepada awak media (Senin(18/11/24).

Ia menambahkan bahwa motif di balik tindakan NA masih menjadi misteri, namun ia menduga ada kepentingan pribadi yang melatarbelakangi tindakan pencemaran nama baik ini.

Dugaan fitnah yang ditujukan kepada Muspan Hayadi tidak hanya berdampak pada reputasinya, namun juga menimbulkan tekanan psikologis yang cukup besar.

Sebagai seorang pemimpin desa, Muspan merasa bertanggung jawab atas kesejahteraan warganya. Tuduhan yang tidak berdasar ini tentu saja sangat mengganggu konsentrasinya dalam menjalankan tugas.

Baca Juga :  Kapolres Kudus Mengapresiasi Kepada Seluruh Petugas Pelaksanaan Pemilu 2024 Di Kab Kudus

“Saya sangat terpukul dengan tuduhan ini. Selain merugikan nama baik saya, juga berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” ungkap Muspan dengan nada sedih.

Muspan Hayadi sendiri selalu menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Dirinya berharap kasus yang menimpanya dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa di tingkat kecamatan maupun kabupaten.

“Saya meminta kepada pihak kepolisian agar dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi saya dan keluarga saya,” harapnya.

Ditempat yang sama, Muhammad Padli selaku Kuasa hukumnya Muspan menambahkan, bahwa kedatangan mereka ke Polda Sumsel untuk membuat laporan dan melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dimana kliennya yang disebut mencairkan dana BLT tanpa sepengetahuan terlapor.

M Padli menjelaskan, bahwa Kliennya baru dilantik di pertengahan Juli 2024 sebagai Kepala Desa Sukaraja, sementara terlapor merupakan bendahara Kaur Keuangan Desa Sukaraja dari kades sebelumnya.

“Semenjak klien kami dilantik dia (terlapor-red) tidak pernah aktif tidak pernah hadir yang membuat klien kami melakukan pergantian untuk menjalankan roda pemerintahan,” ucap M Padli SH.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Briptu M Jaim Dani Giat PAM dan Monitoring Objek Wisata 

Disebut Dana BLT untuk warga Desa Sukaraja itu berlangsung pada pertengahan Oktober 2024 lalu untuk 60 kepala keluarga di desanya.

“Dugaan fitnah itu muncul dalam pemberitaan media online, dimana isinya pencairan BLT itu tanpa sepengetahuan atau tanda tangan dari terlapor,” ucap M Padli.

Atas dasar itulah Muspan Hayadi melaporkan NA ke Polda Sumsel dimana kasusnya ditangani Unit 4 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.

Tindakan NA yang diduga melakukan pencemaran nama baik dapat berkonsekuensi hukum yang serius. Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara tegas mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah.

Jika terbukti bersalah, NA dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas M Padli.

“Kita berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataan yang dapat merugikan orang lain,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 41 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso

POLITIK

Sorotan Tajam IPW, RUU KUHAP: Ancaman Arogansi Kejaksaan di Balik Asas Dominus Litis

KRIMINAL

Ini Kronologis Amuk Massa Di Suka Maju, Polsek Babat Supat Cepat Amankan Johan

RAGAM

Tahapan Pilkada Berjalan Sukses, Polres PALI Apresiasi Kepada Semua Penyelenggara dan Masyarakat

KRIMINAL

Rekonstruksi Dramatis Kasus Pembunuhan di Simalungun: Tersangka Peragakan Adegan Berdarah

RAGAM

Polsek Talang Ubi Gelar Apel Malam dan Patroli, Pastikan Situasi Tetap Kondusif

RAGAM

Kapolres Banyuasin Tegaskan Kembali Larangan Musik Remix

RAGAM

Dengan Anggaran Rp 51 Miliar, Warga Majalengka Terharu Dapat Bantuan dari Program Kemensos

RAGAM

Kajari Pringsewu Komitmen Selesaikan Pekerjaan Yang Belum Selesai