Simalungun – Perjuangan menuntut keadilan akhirnya menorehkan kemenangan bagi Maujana Nagori (BPD) Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. Setelah berjuang keras melawan keputusan Camat yang dianggap tidak adil, mereka akhirnya mendapatkan keadilan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Robert Harianto Sitorus dan enam anggota Maujana Nagori lainnya mengajukan gugatan ke PTUN Medan pada 8 Juli 2024. Mereka merasa dirugikan karena keputusan Camat yang mencabut keputusan tentang pengurus Maujana Nagori masa bakti 2022-2028.
PTUN Medan menyatakan bahwa keputusan Camat batal demi hukum karena Camat tidak berwenang membatalkan keputusan tersebut. Kemenangan ini merupakan suara keadilan bagi Maujana Nagori Panduman, yang selama ini berjuang untuk mempertahankan hak dan kedudukan mereka.
Namun, perjuangan belum selesai. Camat Raya Kahean mengajukan banding atas putusan PTUN Medan. Langkah ini menunjukkan bahwa pihak Camat masih mencoba untuk membatalkan keputusan PTUN Medan dan mempertahankan keputusannya yang dianggap tidak sah oleh PTUN Medan.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Kemenangan Maujana Nagori Panduman menunjukkan pentingnya aturan hukum dalam menjalankan pemerintahan desa. Warga memiliki hak untuk mengajukan gugatan ketika merasa dirugikan oleh keputusan pejabat pemerintah.
Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi para pejabat pemerintah agar selalu berpedoman pada aturan hukum dan menghormati hak-hak warga. Ketua PABPDSI Simalungun mengungkapkan harapannya agar kasus ini menjadi tonggak perubahan positif dalam menjalankan pemerintahan di Kabupaten Simalungun.
Mari kita bersama-sama menyerukan agar keadilan terus bergema di Simalungun, dan agar hak-hak warga selalu dihormati dan diperjuangkan.(*)
“Mencari kebenaran, menyuarakan kebenaran, membangun kebenaran.”
Tinggalkan Balasan