Tribrata, Jakarta – Pada hari ini, Rabu tanggal 19 Oktober 2022, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : PRINT-1872/M/1/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-70/M.1/Fd.1/07/2022 tanggal 19 Juli 2022, telah melakukan penahanan kepada Tersangka J selaku Makelar Tanah dengan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : PRINT-2663/M.1/Fd.1/10/2022 tanggal 19 Oktober 2022 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan 07 Nopember 2022 di Rutan Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Bahwa pada tahun 2018, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur atas 8 (sembilan) pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta. Bahwa dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT. 008 RW. 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dilaksanakan secara melawan hukum.
Bahwa dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerjasama antara Tersangka J, Tersangka LD, Tersangka MTT dan Tersangka HH sehingga lahan di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta. Bahwa para tersangka telah melakukan pengaturan harga terhadap 8 (delapan) pemilik atas 9 (sembilan) bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur.
Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan