Tebing Tinggi, (tribratatv.com), – Untuk menindak lanjuti kepentingan Penyidikan Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa sekitar 4,3 Miliar Tahun Anggaran 2017 di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Pemko Tebing Tinggi, Tim Penyidik Kejaksaan Tebing Tinggi melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Pemko Tebing Tinggi, Rabu (25/9/2024) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Veteran Tebing Tinggi.
PA.Juanda Panjaitan,SH.MH selaku Ketua Tim bersama Kepala Seksi Intelejen Kejari Tebing Tinggi Hiras Afandi Silaban, SH.MH, Kasi Pidsus Kejari Tebing Tinggi Ris Piere Handoko, SH menjelaskan, bahwa penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Penggeledahan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 99.Pen.PID/2024/PN TBT Tanggal 17 September 2024 tentang penggeledahan Kantor DISPORABUDPAR Pemko Tebing Tinggi.
Penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran belanja barang dan jasa tahun 2017 pada DISPORABUDPAR Pemko Tebing Tinggi,” papar Juanda.
“Selama Proses Penggeledahan yang kita lakukan menemukan beberapa berkas berupa surat perjanjian Back Up Data, Berita Acara, Surat Perintah dan lainnya yang diperlukan Penyidik guna melengkapi bukti dalam Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran barang dan jasa yang diperkirakan anggaran sekitar 4,3 Miliar TA 2017 di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata Pemko Tebing Tinggi dan untuk kerugian pemerintah berapa,tinggal menunggu perhitungan kerugian dari BPK.
Selama melakukan penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejari Tebing Tinggi, semuanya berjalan lancar, baik dan kooperatif,”tutupnya
*Williwono Harianja*
Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan