Tribrata, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, memusnahkan barang bukti narkoba di Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Jalan Adinegoro No.5, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Senin (24/10/2022).
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut turut dihadiri Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung.
Pemusnahan ini juga dihadiri oleh personel Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kabid Brantas BNNP Sumut, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, personel Pengadilan Negeri (PN) Medan, Staf Penindakan BPOM Medan dan Staf Dinkes Medan.
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan adalah ganja, pil ekstasi dan sabu-sabu dengan cara dibakar dan direbus.
Sebelum dilakukan pemusnahan terhadap barang bukti dilakukan uji laboratorium oleh Labfor Polda Sumut dihadapan tamu undangan.
Pemusnahan berjalan lancar dan aman sesuai pedoman protokol kesehatan (Prokes) dari pemerintah.(zak)
Karyamu Adalah Sejarahmu (pusat)
Tinggalkan Balasan