Home / KRIMINAL / RAGAM

Selasa, 14 Mei 2024 - 21:54 WIB

Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Kembali Melakukan Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Juctice)

Yopi Harefa - Penulis

Tribratatv.com- Gunungsitoli 14 Mei 2024, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kembali melakukan Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Juctice)Hal Ini Terus Dilakukan Tanpa Henti Oleh Richisandi Sibagariang, S.H. Beliau Adalah Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan bertindak selaku Jaksa Fasilitator yang memfasilitasi perdamaian antara Tersangka dengan Korban.

Adapun kali ini perkara yang berhasil dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Juctice) yakni Tersangka An. MELISOKHI HURA Alias AMA RISKA yang disangka melakukan tindak pidana “Pengancaman” yakni melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Perdamaian tersebut berhasil difasilitasi tanpa adanya syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh tersangka kepada korban.

Tercatat bahwa sampai dengan bulan Mei tahun 2024, Jaksa Fasilitator tersebut telah berhasil memfasilitasi perdamaian antara Tersangka dengan Korban sebanyak 6 (enam) perkara tindak pidana yang mencakup tindak pidana Pengancaman, Penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Baca Juga :  Aipda Solkhan, Polisi dan Dai dari Kudus Yang Rajin Berdakwah

 

Foto Doc. Jaksa Richisandi Sibagariang, S.H

Bahwa keberhasilan tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya dimana pada tahun 2023 Jaksa Fasilitator tersebut berhasil memfasilitasi perdamaian antara Tersangka dengan Korban sebanyak 4 (empat) perkara.

Hal tersebut juga mendapat apresiasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dimana sampai dengan bulan mei 2024, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memperoleh peringkat pertama yang berhasil melakukan Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Juctice) terbanyak di Wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Adapun penerapan Penghentian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Juctice) tersebut dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung (PERJA) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana terdapat beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi agar suatu perkara dapat dilakukan Penghentian Penuntutannya yakni (a) Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, (b) Tindak pidana ringan yang hanya diancam dengan pidana denda atau dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan (c) Tindak pidana dilakukan dengan nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp. 2.500.000.00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Sambut HUT Bhayangkara Ke-77, Polda Metro Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Apabila syarat-syarat tersebut diatas terpenuhi, maka Jaksa Penuntut Umum akan bertindak selaku Jaksa Fasilitator mengundang/memanggil Tersangka dan Korban serta Tokoh Masyarakat untuk memfasilitasi perdamaian antara Tersangka dengan Korban dengan tujuan bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula kepada Korban dengan tidak mengedepankan pembalasan.

Upaya yang dilakukan oleh Jaksa Fasilitator tersebut selaras dengan adanya Kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia dalam menjawab keresahan masyarakat tentang “hukum tajam ke bawah, namun tumpul ke atas” serta pesan Jaksa Agung yang mengatakan “Rasa keadilan itu tidak ada dalam KUHP ataupun KUHAP melainkan ada dalam hati nurani Jaksa”. OH24

 

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 108 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

2 Granat Nanas di Duga Masih Aktif Ditemukan di Bawah Jembatan Desa Naga Kesiangan Sergai

RAGAM

Hadir Ditengah Korban Gempa Cianjur, Kemensos RI Salurkan Bantuan 25 Kursi Roda

KRIMINAL

Tak Ada Titik Terang Kasus Dugaan DPT Meninggal Dunia Ikut Mencoblos, KPU dan BAWASLU Nias Barat Beserta Jajarannya Akan Dilaporkan Ke DKPP

POLRI

Rumah Terbakar di Desa Teluk Kijing II, Ini Himbauan Kapolsek Lais.

POLRI

Kompensasi Dampak Giat Seismik 3D, Pesan Kades Karang Agung 

RAGAM

Gelar Operasional, Kapolda Sumsel: Tahapan Pemilu Berlanjut, Deteksi Setiap Potensi Gangguan Keamanan.

KRIMINAL

Judi Togel, Anak dan Bapak ditangkap Polisi

KRIMINAL

Menipu Pihak Bank BRI Menggunakan Dokumen Palsu, Polsek Sungai Penuh Tetapkan Empat Tersangka.