Palembang, – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan pengusaha travel umrah di Palembang, Dedi Suparman (39), dan istrinya, GS (38), memasuki babak baru.
Tim kuasa hukum Dedi Suparman dari PT Holiday Angkasa Wisata mempertanyakan keabsahan visum yang diajukan GS dalam laporannya ke Polrestabes Palembang, Senin (19/05/2025).
Sebelumnya, penyidik Polda Sumatera Selatan telah menetapkan GS sebagai tersangka KDRT atas laporan yang dibuat oleh Dedi Suparman.
Selain itu, Dedi Suparman juga melaporkan GS atas dugaan laporan palsu, menyusul laporan KDRT yang dilayangkan GS ke Polrestabes Palembang.
Menurut kuasa hukum Dedi Suparman, Titis Rachmawati, SH MH CLA, kasus KDRT dengan tersangka GS kini tinggal menunggu pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Namun, perkembangan mengejutkan terjadi terkait laporan GS terhadap Dedi Suparman di Polrestabes Palembang yang belakangan telah dicabut.
Titis Rachmawati menyoroti rentang waktu yang dianggap janggal antara dugaan peristiwa KDRT pada Kamis (04/04/2025) dengan pelaporan oleh GS pada Kamis (17/05/2025).
“Sejak awal kami yakin tidak ada KDRT yang dilakukan klien kami terhadap GS, dan kami memiliki saksi yang menguatkan hal tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Dedi Suparman menduga adanya rekayasa pada hasil visum yang seolah-olah menunjukkan terjadinya KDRT sebelum 17 April 2025.
Mereka mendapatkan informasi bahwa GS diduga sengaja melukai diri sendiri pada 16 April 2025 atas saran tim kuasa hukumnya, sebelum melakukan visum di salah satu rumah sakit di Palembang keesokan harinya.
Padahal, menurut mereka, keributan antara Dedi Suparman dan GS terjadi pada 5 April 2025.
Titis Rachmawati berharap penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumsel tetap menindaklanjuti laporan dugaan laporan palsu meskipun laporan KDRT dari GS telah dicabut.
“Hasil visum yang dicurigai palsu itu menjadi bukti utama pelaporan KDRT. Kasus ini saling berkaitan, dan kami meminta penyidik untuk jeli dan profesional,” imbuhnya.
Menanggapi pernyataan pihak GS terkait dugaan kekerasan psikis dan ekonomi selama berumah tangga, Titis Rachmawati membantah tegas.
Ia menyatakan bahwa semua kebutuhan GS sebagai istri dan ibu telah dipenuhi, mempertanyakan bagaimana GS bisa bepergian ke luar negeri dan melakukan perawatan kecantikan jika mengalami kekerasan ekonomi.
Sementara itu, kuasa hukum GS, Hj Nurmala SH MH, membenarkan adanya pencabutan laporan kliennya di Polrestabes Palembang.
Menurutnya, keputusan ini merupakan inisiatif GS sendiri yang mempertimbangkan psikis kedua anaknya agar polemik ini tidak menjadi jejak digital.
Selain itu, pencabutan laporan juga dilakukan setelah mendapat masukan dari keluarga besar, mengingat status Gusti dan Dedi Suparman yang masih suami istri.
Nurmala mengapresiasi pertimbangan kliennya tersebut.

Kepala Perwakilan Wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.