Home / KORUPSI

Jumat, 1 Desember 2023 - 21:57 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo Naik Ke Tahap Penyidikan, Kejari Gunungsitoli Sita Uang Rp. 622.692.000

Yopi Harefa - Penulis

Tribratatv.com- Gunungsitoli, Kamis 30 November 2023 Sekira Pukul 15.00 Wib Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang S.H, M.H didampingi Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua S.H (kanan) dan Jaksa Penyidik Theosofi Pratama Lase S.H (kiri) Bertempat Di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Melakukan Konferensi Pers Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Salah Satu Kegiatan Pembangunan Yang Bersumber Dari Keuangan Negara

Proyek Pembangunan Yang Dimaksud Berada Diwilayah Kabupaten Nias Kecamatan Idanogawo Yakni Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 3.039.163.539,05 (Tiga Milar Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah)

Sumber Dana Proyek Berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara TA. 2022 dan di Kelola Oleh UPT Pengelolaan Irigasi Nias Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara, Sedangkan PPK Pada Proyek Ini Berinisial JHE dan Perusahan Penyedia Jasanya Adalah CV. GPR

Baca Juga :  Diduga Ada Mafia Hukum, Korban Penipuan Jual Beli Ruko Tantang Keputusan PN Jaksel

“Ada Indikasi Perbuatan Melawan Hukum dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo, Oleh Karna Itu Maka Kasus Ini Telah Naik Ke Tahap Penyidikan Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 05/1.2.22/fd.1//10/2023 Tanggal 24 Oktober 2023

Pada Kesempatan Ini Juga Kami Memberitahukan Bahwa Penyidik Telah Menerima Uang Sebesar Rp. 622.692.000 Dari Pihak-pihak Terkait Dalam Perkara Ini Yang Mana Selanjutnya Akan Disita dan Menjadi Barang Bukti Untuk Pemulihan Kerugian Keuangan Negara, Ungkap Parada

Untuk Diketahui Bahwa Informasi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Ini Diawali Atas Laporan Masyarakat Lalu Kemudian Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Menindaklanjutinya Dengan Melakukan Serangkaian Penyelidikan dan Pulbaket

Baca Juga :  SSI Diamankan, Diduga Gelapkan Uang Setoran Nasabah KSP Mitra Banyuasin Maduma Madani

Belum Ada Yang Ditetapkan Tersangka Namun Penyidik Telah Memeriksa Banyak Saksi dan Akan Terus Memaksimalkannya

“Tersangka Belum Ada Yang Ditetapkan Namun 22 Orang Saksi Telah Diperiksa dan Diambil Keterangannya Sebab Pekerjaan Proyek Ini Diduga Terdapat Penyimpangan Fisik Yang Tidak Sesuai Dengan Kontrak dan Bertentangan Dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Nomor 20 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Serta UU Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa

Kami Juga Akan Terus Maksimalkan Penanganan Perkara Ini Sesuai Dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 08 Tahun 2023 Tanggal 23 September 2023 Tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Yaitu Melaksanakan Sita Eksekusi Sesuai dengan Hukum Acara” (OH24)

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 62 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KORUPSI

Kanitres Kikim Timur Pimpin Periksa Belasan Ram Sawit Guna Hindari Kecurangan

KORUPSI

SSI Diamankan, Diduga Gelapkan Uang Setoran Nasabah KSP Mitra Banyuasin Maduma Madani

KORUPSI

Polri Lakukan Pencegahan Korupsi Pupuk Subsidi di Jatim

KORUPSI

Mantan GM PT SAL Diamankan Polres Muba, Ada Apa?

KORUPSI

Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap Konspirasi Penyelewengan Dana Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus Senilai Rp. 24 Milyar

KORUPSI

Diduga menyewakan TKD untuk kepentingan pribadi oknum pemdes Sitiarjo di laporkan ke Polres Malang

KORUPSI

Kawali Sumsel Pertanyakan Dugaan Korupsi FABA PT GHEMMI, Rugikan Negara Ratusan Miliar

KORUPSI

Diduga Ada Mafia Hukum, Korban Penipuan Jual Beli Ruko Tantang Keputusan PN Jaksel