Tribratatv.com- Gunungsitoli, Kamis 30 November 2023 Sekira Pukul 15.00 Wib Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang S.H, M.H didampingi Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua S.H (kanan) dan Jaksa Penyidik Theosofi Pratama Lase S.H (kiri) Bertempat Di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Melakukan Konferensi Pers Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Salah Satu Kegiatan Pembangunan Yang Bersumber Dari Keuangan Negara
Proyek Pembangunan Yang Dimaksud Berada Diwilayah Kabupaten Nias Kecamatan Idanogawo Yakni Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo Dengan Nilai Kontrak Sebesar Rp. 3.039.163.539,05 (Tiga Milar Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah)
Sumber Dana Proyek Berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara TA. 2022 dan di Kelola Oleh UPT Pengelolaan Irigasi Nias Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara, Sedangkan PPK Pada Proyek Ini Berinisial JHE dan Perusahan Penyedia Jasanya Adalah CV. GPR
“Ada Indikasi Perbuatan Melawan Hukum dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Proyek Pembangunan Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo, Oleh Karna Itu Maka Kasus Ini Telah Naik Ke Tahap Penyidikan Sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 05/1.2.22/fd.1//10/2023 Tanggal 24 Oktober 2023
Pada Kesempatan Ini Juga Kami Memberitahukan Bahwa Penyidik Telah Menerima Uang Sebesar Rp. 622.692.000 Dari Pihak-pihak Terkait Dalam Perkara Ini Yang Mana Selanjutnya Akan Disita dan Menjadi Barang Bukti Untuk Pemulihan Kerugian Keuangan Negara, Ungkap Parada
Untuk Diketahui Bahwa Informasi Terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Ini Diawali Atas Laporan Masyarakat Lalu Kemudian Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Menindaklanjutinya Dengan Melakukan Serangkaian Penyelidikan dan Pulbaket
Belum Ada Yang Ditetapkan Tersangka Namun Penyidik Telah Memeriksa Banyak Saksi dan Akan Terus Memaksimalkannya
“Tersangka Belum Ada Yang Ditetapkan Namun 22 Orang Saksi Telah Diperiksa dan Diambil Keterangannya Sebab Pekerjaan Proyek Ini Diduga Terdapat Penyimpangan Fisik Yang Tidak Sesuai Dengan Kontrak dan Bertentangan Dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Nomor 20 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Serta UU Nomor 02 Tahun 2017 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa
Kami Juga Akan Terus Maksimalkan Penanganan Perkara Ini Sesuai Dengan Instruksi Jaksa Agung Nomor 08 Tahun 2023 Tanggal 23 September 2023 Tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus Yaitu Melaksanakan Sita Eksekusi Sesuai dengan Hukum Acara” (OH24)
Tinggalkan Balasan