Home / KRIMINAL / POLRI

Rabu, 9 Agustus 2023 - 13:31 WIB

Kapolsek Lalan Ungkap Kasus Curanmor Honda CRf

Joni Karbot - Penulis

Musi Banyuasin-(tribratatv.com): Ternyata hilangnya 1 unit sepeda motor Inventaris Desa karang Agung kecamatan Lalan karena dicuri oleh Yoga Pratama Putra (28) yang juga merupakan warga desa karang agung sendiri.

Hal ini diketahui ketika terduga pelaku ini ditangkap dan ditahan di Polsekta Seberang Ulu II Polrestabes Palembang dalam kasus penggelapan sepeda motor, dan dari hasil pengembangan pemeriksaan terduga pelaku juga mengakui sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda CRf warna hitam nomor polisi BG 6531 BZ yang merupakan inventaris desa Karang Agung kecamatan lalan.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK MSi. melalui Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata ST. Msi. MH. ketika dikonfirmasi oleh tribratamubanews pada hari Rabu (09/08/2023) membenarkan adanya pengungkapan kasus curanmor (pencurian kendaraan bermotor) milik desa karang agung yang merupakan barang inventaris desa.

Baca Juga :  Hari Ulang Tahun Humas Polri ke-72, Polres Wonogiri Jateng Tanam Bibit Pohon Dan Buah

Terungkapnya kasus tersebut bermula kami mendapatkan informasi dari Polsekta Seberang Ulu II pada hari Senin (07/08/2023), bahwa tersangka Yoga Pratama putra yang ditangkap, diduga terlibat dalam kasus curanmor diwilayah lalan, dan setelah disusuri ternyata benar bahwa yang bersangkutan adalah terduga pelaku curanmor Honda Crf inventaris desa karang agung.

Sesuai keterangan dari Sekdes karang agung atas nama Anton menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut diketahui hilang saat diparkir didepan rumahnya dalam keadaan kunci / kontak terpasang, pada hari Selasa (27/06/2023) sekitar pukul 08.00 wib. jelasnya.

Baca Juga :  Dua Personil Brimob Polda Jambi Raih Perunggu Di Kejurwil Tinju Amatir Piala Pangdam I Bukit Barisan

Untuk tersangka Yoga Pratama putra saat ini disidik dan ditahan di Polsekta seberang ulu II dalam kasus penggelapan, sedangkan kami tetap melakukan penyidikan kasus curanmor yang dilakukan tersangka tanpa melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pasal yang kami sangkakan adalah pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ujar Zulkarnain.

Zulkarnain menambahkan bahwa tersangka juga merupakan seorang residivis kasus penganiayaan.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 24 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

POLRI

Rakorbin Sdm Polri, Polres Banyuasin Gelar Bakti Sosial dan Bakti Kesehatan

LANTAS

Tanamkan Budaya Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini, Sat Lantas Polres Banyuasin Laksanakan Kegiatan Polsanak

POLRI

Polresta Bandara Soetta Amankan 17 Anggota Sindikat Perdagangan Orang

LANTAS

Strong Poin Pagi Polres Prabumulih Gelar Seluruh Personel di Lapangan

PEKAT

Kapolres Banyuasin : Wilayah Kabupaten Banyuasin Aman Dari Karhutla 

POLRI

Ipda Alamsyah Amir : Gelar Razia Pekat II Siginjai, Polisi Amankan Dua Pasangan Bukan Suami Istri di Kosan

POLRI

Bakal Ada SSDA PPRA LXVII Lemhanas RI ke Mapolda Sumsel, Rapat Persiapan Dipimpin Wakapolda
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo saat melakukan sidak di Pasar Satelit Perumnas Sako, Jum'at (28/2/25)

POLRI

Sidak di Pasar Satelit, Polda Sumsel Pastikan Stok dan Harga Bahan Pokok Stabil