Home / POLRI

Selasa, 7 Maret 2023 - 15:25 WIB

Kapolda Fadil Imran Besuk David Korban Penganiayaan

Redaksi - Yadi - Penulis

Tribrata, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjenguk David (17) korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi Jakarta, Selasa (7/3/2023).

Ketua GP Ansor DKI Jakarta Muhammad Ainul dan anggota Gerakan Pemuda (GP) Ansor langsung menyambut kedatangan Fadil di lobi RS Mayapada Kuningan. Rombongan Polda Metro Jaya nampak membawa beberapa bingkisan dan bunga untuk David.

Sebelumnya, ayah David Jonathan Latumahina mengabarkan bahwa kondisi sang putra telah berangsur membaik. Menurutnya, kesadaran David kekinian sudah meningkat secara bertahap.

Kabar baik itu disampaikan Jonathan melalui akun Twitternya. Jonathan menyebut kalau David tengah memasuki fase pemulihan emosional.

“Saat ini David sedang memasuki fase pemulihan emosional,” kata Jonathan melalui akun Twitter @seeksixsuck, Selasa (7/3/2023).

Ketua GP Anshor DKI Jakarta Muhammad Ainul Yakin mengatakan Kapolda Fadil Imran berkunjung ke rumah sakit dalam rangka mendoakan memberikan support kepada keluarta atas dasar rasa kemanusiaan, tidak lebih hanya sekedar itu

“Alhamdulilah ananda david terus membaik, kami juga memohon doa agar cepat pulih”, jelas Ainul

“Saya mewakili atas nama keluarga besar gerakan pemuda Ansor dan Banser mengucaplan terima kasih atas kunjungan bapak Kapolda dan terima kasih atas proses hukum yang berjalan adil, baik, objektif hingga terang benderang”, tutup Ainul.

Baca Juga :  Kenakan Blangkon, Kapolri Tutup Rakernis Logistik Polri di Yogyakarta

“Saya mengunjungi ananda david memberikan dukungan moral kepada keluarga dan handai taulan agar terus tabah mendampingi ananda sampai sembuh”, jelas Kapolda Fadil.

Lebih lanjut Fadil menjelaskan Polda Metro Jaya dibawah kepemimpinannya berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya, oleh sebab itu dari awal kami selalu terbuka menerima masukan dari teman-teman Ansor, LBH Ansor dari masyarakat pada umumnya, dari pakar agar proses hukum ini dapar berjalan maksimal.

Sebagaimana diketahui, kasus penganiayaan terhadap David telah diambil alih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Mario dan temannya Shane Lukas Rotua Pangondian (19). Sedangkan AG (15) pacar Mario ditetapkan menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Selain itu penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan bahwa tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga :  Pimpin Unit Pemberantasan Pungli, Wakapolrestabes Medan Terima Penghargaan dari Irwasda Polda Sumut

Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP.

Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Follow WhatsApp Channel Tribratatv.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 5 kali dibaca

Share :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

POLRI

Kapolres Kudus Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolsek Undaan Kudus

BHABIN

Bhabinkamtibmas Monitor Pengecekan Genangan Air di Sejumlah Wilayah Kelurahan Tegal Alur

POLRI

Tim Poslap Kapuas Murung beserta Perwira Remaja Polda Kalteng Padamkan Api di Titik Hotspot Karhutla

BHABIN

Dir Intelkam Polda Sumsel : Utamakan Keselamatan Dalam Menjalan Tugas Ops Lilin Musi 2022

BHABIN

Dramatis, Aksi Heroik Tim SAR Brimob Batalyon D Pelopor Satbrimob PMJ Evakuasi Warga Terjebak Banjir

POLRI

Polwan K9 terjang gundukan longsor demi cari korban gempa Cianjur

KRIMINAL

Satreskrim Polsek Sanga Desa Amankan Aktor Intelektual Curanmor

BHABIN

Kapal Pol V 1010 Pangkalan Sandar Sugihan, Laksanakan Program Inovasi Air Binjar