Simalungun, – Berinesial P alias CP (53), seorang kakek, ditangkap Polres Simalungun akibat memakai dan menjual sabu-sabu. Penangkapan terjadi pada Jumat malam (30/08/2024) di belakang rumahnya di Huta III Teluk Lapian, Kecamatan Ujung Padang, Simalungun.
Petugas Satresnarkoba Polres Simalungun mengamankan sabu-sabu seberat 115 gram dan senjata airsoft gun jenis FN warna silver hitam dari tangan pelaku.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas Cekpon yang kerap menjual dan memakai sabu-sabu. Setelah penyelidikan, petugas mengamankan pelaku di salah satu kamar di belakang rumahnya.
“Petugas melakukan penggeledahan di TKP tersebut dan diamankan sejumlah barang bukti di sebuah kamar di belakang rumah milik berinisial P alias CP tersebut,” jelas Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinnaldi Pane.
Berdasarkan pengakuan pelaku, sabu-sabu yang diamankan itu memang hendak dijualnya. Barang haram itu didapatnya dari seorang pria bernama berinisial R alias Botak, warga Kecamatan Bosar Maligas.
“Barang bukti yang diamankan darinya (pelaku) diakui miliknya yang untuk dijualnya, yang diperoleh dari seorang laki-laki berinesial R ,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami pengakuan pelaku tersebut dan menyelidiki keberadaan inesial R alias Botak. Inesial P alias CP kini diamankan di Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.(TIM.BT)
“Mencari kebenaran, menyuarakan kebenaran, membangun kebenaran.”
Tinggalkan Balasan