tribratatv.com – Jakarta, Polda Metro Jaya bakal menindak tegas ormas yang memaksa meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pelaku usaha.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan langkah ini sesuai dengan amanat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. SIK., yang tidak menoleransi aksi premanisme maupun upaya pemerasan menjelang Idul Fitri 1445 H.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat, polres maupun polsek atau melalui call center 110 jika ada ormas yang memaksa meminta THR Ramadan maupun Idul Fitri,” kata Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (30/3/2024).
Kombes Pol Ade Ary menekankan meminta THR secara paksa biasanya dilakukan dengan mengancam layaknya preman.
Kabid Humas menegaskan akan menindak tegas karena aksi tersebut termasuk perbuatan melawan hukum.
“Ormas meminta THR secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme, akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku. Tentunya hal tersebut tidak dibenarkan dan melawan hukum,” terang Kombes Pol Ade Ary.
“Kapolda Metro Jaya telah memerintah kepada kapolres serta kapolsek jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas,” ungkap Kombes Pol Ade Ary.
“Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada Bhabinkamtibmas, ada polres dan polsek terdekat atau bisa datang ke Polda Metro Jaya,” pungkas Kombes Pol Ade Ary.(hy/eva)
Tinggalkan Balasan